Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai April 2020, Tarif Pajak Badan Dipangkas

Penghitungan angsuran pajak penghasilan Wajib Pajak (WP) badan mengalami penyesuaian setelah pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan badan sesuai Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengambilan kebijakan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan keseragaman dalam penerapan pajak.

"DJP telah mengambil kebijakan bahwa penyesuaian angsuran pajak untuk tahun pajak berjalan 2020 diberlakukan pada saat yang sama, yaitu mulai pada masa pajak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019," kata Hestu, Minggu (26/4/2020).

Dengan demikian, penghitungan angsuran pajak tahun 2020 untuk badan secara umum, selain perusahaan masuk bursa yang memenuhi syarat pengurangan tarif pajak akan dikenakan tarif PPh 22 persen dari sebelumnya 25 persen.

Ketentuan itu mulai berlaku pada masa pajak April 2020 dengan batas setor 15 Mei 2020.

Sementara, untuk perusahaan masuk bursa yang memenuhi syarat pengurangan tarif pajak akan dikenakan tarif 19 persen dari seb. elumnya 20 persen. Ketentuan itu mulai berlaku pada masa pajak April 2020 dengan batas setor 15 Mei 2020.

Adapun, WP Badan yang memenuhi ketentuan pengurangan tarif pajak sesuai Pasal 31E UU PPh atau ketentuan lain mengenai pengurangan tarif pajak yang masih berlaku, tetap berhak memanfaatkan pengurangan tersebut dalam perhitungan angsuran pajak tahun berjalan.

"Wajib pajak badan diharapkan segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 sesuai batas waktu 30 April 2020," ujar Hestu.

Termasuk, dengan memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan sesuai Perdirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2020 apabila diperlukan, agar dapat menghitung dan memanfaatkan penyesuaian angsuran pajak tahun 2020 dengan tarif pajak baru.

https://money.kompas.com/read/2020/04/26/201937026/mulai-april-2020-tarif-pajak-badan-dipangkas

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke