Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Besok Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ketahui Formulir dan Caranya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan yang di tahun-tahun sebelumnya jatuh tempo di 30 Mei lantaran adanya pandemi virus corona.

Artinya, wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi harus tetap menyampaikan SPT paling lambat 30 April 2020.

Namun untuk penyampaian dokumen kelengkapan SPT diberikan relaksasi paling lambat 30 Juni 2020.

Selain itu, DJP juga memaksimalkan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2019 secara online karena pembatasan aktivitas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menerapkan kebijakan physical distancing.

Namun demikian, hingga Selasa (28/4/2020) baru 10,13 juta wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2019. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yang mencapai 11,9 juta wajib pajak, jumlah tersebut menurun 15,1 persen.

Sementara, DJP menargetkan 80 persen dari 19 juta wajib pajak untuk bisa melaporkan SPT-nya tahun ini.

Lalu, bagaimana cara untuk melaporkan SPT Tahunan?

Secara online, wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunannya dengan e-filing. Untuk itu, wajib pajak harus mengakses laman djponline.pajak.go.id.

Namun, untuk bisa melaporkan SPT Tahunan secara online, wajib pajak membutuhkan NPWP dan EFIN.


Wajib pajak baru yang belum memiliki keduanya dapat mengurus kepemilikan NPWP dan EFIN dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di kota Anda.

Ketahui Jenis SPT dan Formulir yang Dibutuhkan:

SPT 1770

Formulir ini digunakan bila Anda merupakan pegawai dengan penghasilan lain atau bukan pegawai baik penghasilan di atas atau di bawah Rp 60 juta.

Untuk SPT jenis ini, maka formulir yang dibutuhkan adalah bukti potong A1/A2, neraca dan laporan laba-rugi (pembukuan), serta rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma).

SPT 1770 S

SPT ini digunakan untuk pegawai atau karyawan dengan pendapatan lebih dari Rp 60 juta dalam setahun.

Untuk bisa mengumpulkan SPT jenis ini, maka formulir yang dibutuhkan adalah bukti potong 1721 A1 (pegawai swasta) atau 1721 A2 (pegawai negeri). Kedua formulir tersebut didapatkan dari pemberi kerja.

SPT 1770 SS

Adapun SPT 1770 SS digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan pegawai atau karyawan dengan pendapatan kurang dari Rp 60 juta satu tahun. Formulir yang dibutuhkan adalah bukti potong 1721 A1 (pegawai swasta) atau 1721 A2 (pegawai negeri).

Cara Lapor SPT

Jika Anda telah memiliki bukti potong dan formulir kelengkapan lain, maka Anda hanya perlu melakukan langkah-langkah berikut:

https://money.kompas.com/read/2020/04/29/060120826/besok-hari-terakhir-lapor-spt-tahunan-ketahui-formulir-dan-caranya

Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
PermataBank Cetak Laba Bersih Rp 807,3 Miliar per Maret 2024

PermataBank Cetak Laba Bersih Rp 807,3 Miliar per Maret 2024

Whats New
Harga Saham BNI Turun hingga 8 Persen, Apa Sebabnya?

Harga Saham BNI Turun hingga 8 Persen, Apa Sebabnya?

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Bank OCBC NISP Raup Laba Bersih Rp 1,17 Triliun per Kuartal I-2024

Bank OCBC NISP Raup Laba Bersih Rp 1,17 Triliun per Kuartal I-2024

Whats New
Resmikan Jarvis 2024, Menperin Pacu Kualitas dan Kuantitas Pendidikan Vokasi Industri

Resmikan Jarvis 2024, Menperin Pacu Kualitas dan Kuantitas Pendidikan Vokasi Industri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke