Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Tegaskan Mudik Tetap Dilarang

Kendati demikian, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan, pelaksanaan mudik tetap dilarang, sama sekali tidak ada pengecualian.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2020).

Adita menjelaskan, surat edaran diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 hanya untuk mengatur pengecualian larangan keluar masuk wilayah zona merah.

Untuk mendukung aturan tersebut, seluruh moda transportasi angkutan penumpang akan kembali diperbolehkan beroperasi mulai Kamis (7/5/2020), tepat pukul 00.00 WIB.

Semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam surat edaran Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.

“Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020,” tutur Adita.

Lebih lanjut, melalui surat edaran, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menjabarkan tiga kriteria yang diperbolehkan berlalu lalang wilayah zona merah.


Pertama, orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.

Kemudian, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Terakhir, repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

"Di dalam SE tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut," ucap Adita.

https://money.kompas.com/read/2020/05/06/203200326/kemenhub-tegaskan-mudik-tetap-dilarang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke