Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPK Minta Pembayaran DBH DKI Jakarta Tak Dikaitkan dengan Audit

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menegaskan, tidak ada kaitannya antara pemeriksaan BPK dengan pembayaran DBH. Menurutnya, tidak relevan menggunakan pemeriksaan BPK sebagai dasar untuk membayar DBH.

"Tidak ada hubungannya. Saya sudah jelaskan kemarin tidak ada hubungan antara kewajiban pembayaran Kemenkeu kepada Provinsi DKI atau Pemerintah Daerah manapun terkait kurang bayar DBH dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK. Tidak ada hubungannya," tugas Agung dalam konferensi video, Senin (11/5/2020).

Agung menjelaskan, audit yang dilakukan oleh BPK terhadap laporan keuangan yang diserahkan Kemenkeu merupakan pemeriksaan. Sedangkan yang dilakukan oleh Kemenkeu merupakan pengelolaan uang negara.

Dia bilang, tidak ada ketentuan Undang-Undang Dasar maupun UU terkait pemeriksaan/keuangan negara/perbendaharaan negara yang mengatur pembayaran kewajiban DBH menunggu hasil audit BPK.

Pihaknya pun telah menyurati Kemenkeu terkait DBH kurang bayar hasil tahun anggaran 2019 pada tanggal 28 April 2020 lalu.

"Silakan Kementerian Keuangan untuk membuat keputusan masalah bayar atau tidak bayar di tangan Kemenkeu, tidak perlu dihubungkan dengan pemeriksaan (audit) BPK," pungkas Agung.


Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta pemerintah pusat untuk mempercepat pencairan Dana Bagi Hasil (DBH).

Menurut Bendahara Negara itu, sembari pemerintah mempercepat pencairan DBH, pemerintah daerah juga kooperatif dengan melakukan pemanfaatan anggaran belanja daerah dengan nominal tinggi, seperti halnya anggaran belanja pegawai dan belanja.

Sri Mulyani mengatakan, untuk sisa pembayaran DBH 2019 yang masih menjadi piutang Kemenkeu pada 2020, pemerintah masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"APBD daerah masih banyak yang belum dilakukan perubahan. Jadi kalau dilihat seperti di DKI yang belanja pegawainya tinggi hampir Rp 25 trilliun, belanja barang Rp 24 triliun. Saya tahu mereka bisa melakukan realokasi dan refocusing sambil kita percepat pembayaran DBH," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Jumat (17/4/2020).

https://money.kompas.com/read/2020/05/11/163300326/bpk-minta-pembayaran-dbh-dki-jakarta-tak-dikaitkan-dengan-audit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke