Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Utang Jatuh Tempo BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit Capai Rp 4,4 Triliun

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, kenaikan itu dilakukan karena BPJS Kesehatan menghadapi defisit.

Hingga 13 Mei 2020, lembaga ini masih memiliki utang klaim jatuh tempo ke rumah sakit sebesar Rp 4,4 triliun.

"Dengan keputusan MA pasal 34 yang dibatalkan dengan kondisi BPJS Kesehatan sampai 13 Mei, BPJS Kesehatan masih ada klaim yang jatuh tempo sebesar Rp 4,4 triliun, ini belum dibayar. BPJS perlu ada perbaikan untuk mengatasi defisit," jelas Kunta dalam video conference, Kamis (14/5/2020).

Kunta pun menjelaskan kondisi keuangan BPJS Kesehatan tahun 2020 diperkirakan akan mengalami defisit sebesar Rp 6,9 triliun. Total proyeksi defisit itu termasuk menampung carry over pada tahun 2019 sekitar Rp 15,5 triliun.

Adapun outstanding klaim yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan hingga 13 Mei 2020 mencapai Rp 6,2 triliun, dengan klaim yang belum jatuh tempo sebesar Rp 1,03 triliun.

Sebelumnya pada akhir tahun lalu Jokowi juga telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen melalui Pepres 75 tahun 2019.

Namun demikian, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran di dalam Perpres tersebut.

Kunta pun memaparkan, kenaikan iuran tersebut dilakukan dengan perhitungan kemampuan membayar masyarakat. Sebab, jika dengan memperhitungkan angka aktuaria, nilai iuran yang dibayarkan seharusnya lebih besar.

"Kalau sesuai dengan aktuaria seharusnya kelas I bisa Rp 280.000, kelas III Rp 184.000 dan kelas III bisa di kisaran Rp 137.000. Tapi kita tidak tetapkan besaran iuran itu, tapi disesuaikan dengan kemampuan iuran membayar masyarakat," jelas Kunta.

Jika didasarkan pada Pepres 64 2020, maka besaran iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 menjadi seperti berikut:

Adapun berikut rincian tarif iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 2020.

Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

https://money.kompas.com/read/2020/05/14/113220526/utang-jatuh-tempo-bpjs-kesehatan-ke-rumah-sakit-capai-rp-44-triliun

Terkini Lainnya

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Whats New
Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Spend Smart
Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke