Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hippindo: Jangan Ada Perbedaan Kebijakan di Sektor Ritel Saat PSBB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta mengatakan keberadaan toko ritel menjadi sektor yang dibutuhkan masyarakat saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sebab, dalam aturannya memang dibolehkan buka dengan syarat penerapan protokol kesehatan.

“Jadi, seharusnya tidak ada perbedaan kebijakan setiap daerah terkait dengan PSBB. Pasalnya semua aturan dijalankan berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan,” kata Tutum Rahanta, seperti dikutip dari Antaranews, Kamis (14/5/2020).

Tutum menjelaskan, saat ini semua kegiatan ritel sudah diatur dan dijalankan berdasarkan Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 317/M-DAG/SD/04/2020 tentang ketersediaan dan kelancaran pasokan barang kebutuhan masyarakat selama PSBB.

"Tinggal bagaimana pengawasannya. Apakah ritel yang bersangkutan menerapkan protokol kesehatan atau tidak," ujarnya.

Untuk itu, kata Tutum, pemda yang harus ikut aktif mengimbau rakyat jangan keluar jika tidak mendesak sehingga ketika lonjakan pengunjung, jangan ritel yang disalahkan.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan dalam membuat kebijakan pemerintah maupun pemda harus adil dan tidak pilih-pilih, misalnya dalam izin operasional toko selama PSBB.

“Jika tidak boleh, tidak boleh semua. Jangan yang satu boleh, sementara yang satu tidak,” ujarnya.

Ia mencontohkan IKEA Alam Sutera di Tangerang yang merupakan peritel perabot rumah tangga ditutup karena buka di tengah PSBB.

Sementara bisnis yang sama ACE Hardware dan Informa di Jakarta tetap dibolehkan buka karena dapat izin dari pemerintah.

“Ini tidak konsisten dan menimbulkan keirian,” ujarnya.

Sebelumnya IKEA sempat ditutup sementara oleh Pemda Kota Tangerang karena banyak pengunjung yang datang ke toko tersebut saat PSBB.


Public Relations IKEA Indonesia Ririn Basuki mengatakan IKEA Alam Sutera terhitung 11 Mei 2020 secara sukarela menutup toko untuk sementara.

Padahal, sesuai ketentuan PSBB, IKEA diperkenankan beroperasi untuk melayani dan menyediakan kebutuhan rumah tangga bagi para pelanggannya.

“Tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan PSBB yang dilakukan IKEA. Kami telah mengikuti seluruh kriteria protokol yang diatur dalam ketentuan PSBB, sebagaimana dikonfirmasi oleh Pemerintah Daerah Kota Tangerang melalui Kepala Satpol PP,” ujarnya.

Padahal menurut Ririn, IKEA menyediakan produk rumah tangga untuk mendukung kebutuhan sehari-hari masyarakat dan situasi saat ini bukan hanya sembako yang merupakan hal utama, tetapi produk rumah tangga juga dibutuhkan.

Berbeda dengan IKEA, peritel mebel dan peralatan rumah tangga ACE Hardware dan Informa justru mengantongi izin untuk membuka gerai.

Vice President Corporate Affairs Kawan Lama Dasep Suryanto mengatakan ACE Hardware dan Informa termasuk dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Untuk Penanganan Corona (COVID-19) yang dibolehkan operasi.

"Kita memasok kebutuhan rumah tangga dan memasok alkes ke sejumlah RS dana alkes COVID-19. Sesuai surat dari Kemenkes,” ujarnya.

Selain itu, dasar operasi sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perdagangan no 317/M-DAG/SD/04/2020 tentang ketersediaan dan kelancaran pasokan barang kebutuhan masyarakat selama PSBB.

“Dalam operasi kami tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2020/05/14/132619426/hippindo-jangan-ada-perbedaan-kebijakan-di-sektor-ritel-saat-psbb

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke