Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengesahan Perdamaian PKPU KCN Ditunda, Kuasa Hukum KCN Kecewa

KOMPAS.com – Kuasa Hukum PT Karya Citra Nusantara (KCN) Agus Trianto sangat menyayangkan keputusan hakim yang menunda pengesahan perdamaian perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KCN.

Hal itu karena Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim yang dijadwalkan untuk mengesahkan hasil rapat pemungutan suara pada Rabu (13/5/2020) belum bisa terlaksana.

Hasilnya, Majelis akhirnya memutuskan penundaan penetapan dengan perpanjangan waktu 60 hari

Padahal, pengesahan perdamaian itu sudah diputuskan dalam rapat voting yang menunjukkan 88,43 persen jumlah kreditur menyetujui rencana perdamaian.

Hanya 11,57 persen kreditur yang tidak setuju dengan keberatan dari Juniver Girsang dan Brurtje Maramis. Sedangkan KBN dan kuasa hukumnya tidak hadir dalam rapat.

Empat kreditur lain, yakni PT Pelayaran Karya Teknik Operator, PT Karya Kimtek Mandiri, PT Karya Teknik Utama, dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office dapat menerima rencana perdamaian yang diajukan KCN.

Selain itu, menurut Agus, ada UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang (PKPU).

UU itu mengakomodasi pembacaan putusan paling lambat 14 hari sejak dibacakan penundaan ketika pembacaan pengesahan putusan perdamaian tidak dapat dilakukan dalam 45 hari.

“Hal tersebut sesuai dengan pasal 284 ayat 3, jadi tidak perlu perpanjangan PKPU tetap,” kata Agus dalam keterangan tertulis.

Pihak KCN, sambung dia, dalam waktu dekat akan berkomunikasi dengan pengurus untuk meminta menyelesaikan laporannya pada hakim pengawas.

“Selanjutnya, kami akan bersurat kepada hakim pemutus agar mempercepat proses pembacaan pengesahan perdamaian,” ujar Agus.

Kekecewaan juga disampaikan Direktur Utama KCN Widodo Setiadi. Padahal, sudah ada keseriusan untuk segera menyelesaikan masalah secara damai.

“Bahkan, kami sudah membawa uang tunai untuk membayar tagihan pemohon Juniver Girsang. Namun, masih harus ditunda lagi,” ujar dia.

Pihaknya pun akan tetap berfokus menjaga agar KCN tetap beroperasi, sehingga para tenant masih bisa melakukan bongkar-muat di pelabuhan.

Alasan penundaan

Sementara itu, Hakim Ketua Robert mengatakan bahwa Rapat Permusyawaratan tidak bisa dilakukan karena Majelis Hakim belum menerima hasil rapat voting dari pengurus PKPU hingga Kamis (14/5/2020) pukul 16.00 WIB.

Selain itu, masih ada keberatan dari pemohon PKPU, yakni Juniver Girsang bersama pihak ketiga yang menerima hak tagihnya, yakni Brurtje Maramis, meski rapat voting sudah selesai sebelum pukul 13.00 WIB.

“Setelah menerima rekomendasi dari hakim pengawas, bahwa sampai hari ini belum mendapatkan laporan hasil rapat perdamaian dari pengurus,” ujar Robert.

Ia melanjutkan, belum diterimanya laporan dikarenakan yang bersangkutan mendadak sakit dan dibawa ke rumah sakit.

Hakim Pengawas pun merekomendasikan Majelis untuk memperpanjang PKPU. Majelis akhirnya memutuskan penundaan penetapan dengan perpanjangan waktu 60 hari.

Keputusan itu diambil setelah majelis mengadakan musyawarah, masih adanya pihak yang mengajukan keberatan, adanya surat laporan ke Polda Metro Jaya, dan sesuai rekomendasi Hakim Pengawas.

Salah satu tim kuasa hukum KCN masih sempat bertemu dengan pengurus PKPU Arief Patramijaya dekat Lobi Pengadilan Niaga dan berbincang dengan kelanjutan sidang.

Akan tetapi, para pengurus memang sudah tidak terlihat di lokasi, bahkan sejak sebelum pukul 12.00 WIB.

Sidang yang memutuskan penundaan penetapan itu pun hanya digelar 10 menit. Padahal, para debitur dan kreditur sudah menanti Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim lebih dari 5 jam.

https://money.kompas.com/read/2020/05/15/180302726/pengesahan-perdamaian-pkpu-kcn-ditunda-kuasa-hukum-kcn-kecewa

Terkini Lainnya

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke