Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Konsekuensi jika Pelanggan Tak Mengirimkan Foto Meteran Listrik ke WA PLN?

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) meminta pelanggan pascabayar untuk mengirimkan foto stand meter listrik lewat WhatsApp atau WA di nomor 08122 123 123 (baca meter mandiri). Hal dilakukan sebagai salah satu penerapan physical distancing selama pandemi virus corona (Covid-19).

Sebenarnya, mulai bulan Mei, petugas PLN sudah mulai mendatangi rumah-rumah pelanggan untuk mencatat stand meter atau meteran listrik. Namun, masih ada sebagian pelanggan yang belum bisa didatangi petugas pencatat.

Lalu, apa yang terjadi kalau pelanggan tak mengirimkan foto meteran listrik ke WA PLN?

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Saril menjelaskan, pelaporan mandiri pelanggan bisa dilakukan pada tanggal 24-27 setiap bulannya. Pelaporan mandiri pelanggan yang valid akan dijadikan prioritas utama dasar perhitungan tagihan listrik.

"Jadi kalau pelanggan mengirimkan angka stand kwh meter dan kami nyatakan valid, kami akan menggunakan laporan tersebut sebagai dasar perhitungan rekening. Meskipun petugas catat meter mengunjungi rumah pelanggan," tutur Bob.

Pilihan terakhir, jika pelanggan tidak mengirimkan laporan mandiri melalui WhatsApp dan lokasi rumah pelanggan tidak bisa didatangi oleh petugas, maka PLN akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar perhitungan rekening listrik.

Implikasinya akan ada penyesuaian tagihan rekening listrik ketika nanti petugas PLN melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan.

"Meskipun demikian, ada wilayah yang ditutup karena protokol Covid-19, tentu kami tidak bisa melakukan pencatatan. Jika demikian kami akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar tagihan rekening listrik," tambah Bob.

Sebagai informasi, jika pelanggan tidak dapat mengirimkan angka stand dan foto pada tanggal baca mandiri yang disediakan bagi pelanggan pada tanggal 24 sampai 27 setiap bulannya, maka angka stand yang akan digunakan adalah hasil dari baca petugas PLN.

Jika pelanggan tidak dapat mengirimkan foto angka stand meter ataupun lokasi kWh meter tidak dapat didatangi oleh petugas PLN, maka pemakaian listrik akan diperhitungkan rata-rata 3 bulan terakhir.

Apabila Pengiriman angka stand dan foto kWh meter oleh pelanggan di luar dari tanggal yang telah ditetapkan, yaitu tanggal 24 sampai 27, maka tidak akan dijadikan angka dalam perhitungan tagihan listrik.


Selanjutnya, setiap 3 bulan PLN akan melakukan pencocokan angka stand kWh meter khusus hasil kiriman pelanggan dengan angka faktual hasil pembacaan petugas PLN, dan akan dilakukan penyesuaian pada perhitungan tagihan listrik.

Untuk itu, PLN berharap pelanggan mengirimkan angka dan foto stand sesuai dengan yang tertera di kWh meter sehingga diharapkan tidak terjadi penyesuaian tagihan naik atau turun secara berlebihan.

Berikut cara mengirimkan foto meteran listrik PLN via WA:

  • Hubungi PLN melalui WA di nomor 08122 123 123
  • Ketik "Halo"
  • Ketik 2 untuk melakukan baca meter mandiri
  • Baca informasi yang muncul
  • Masukan ID pelanggan
  • Jika ID pelanggan dan hari baca sudah sesuai, silakan ketik angka stand kWh meter
  • Ambil dan kirimkan foto kWh meter (angka stand harus terlihat jelas)
  • Selesai. PLN akan melakukan verifikasi data yang telah dikirimkan pelanggan.

https://money.kompas.com/read/2020/05/26/090813026/apa-konsekuensi-jika-pelanggan-tak-mengirimkan-foto-meteran-listrik-ke-wa-pln

Terkini Lainnya

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke