Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menperin Setuju Kerja Shift Malam Hanya untuk Pekerja di Bawah 50 Tahun

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

"Dalam SK Menkes tersebut diatur berkaitan dengan perusahaan yang melakukan kegiatan 24 jam agar shift ketiganya (shift malam ke pagi) dilaksanakan oleh pekerja yang berusia di bawah 50 tahun," ujarnya Agus Kompas.com, Selasa (26/5/2020).

"Tentu ini dengan pertimbangan salah satunya adalah kelompok umur tersebut secara umum mempunyai daya tahan tubuh yang lebih kuat. Kerja di malam hari membutuhkan daya tahan tubuh yang lebih prima daripada kerja di siang hari. Kami di Kemenperin mendukung (aturan shift malam)," sambungnya.

Ia mengatakan, Kementerian Perindustrian akan menyiapkan pedoman sesuai dengan Surat Keputusan Menkes tersebut untuk menghadapi kondisi kehidupan normal yang baru atau "new normal".

Dia pun mendukung isi dalam SK Menkes yang membolehkan pekerja berusia di bawah 45 tahun kembali ke kantor. Dengan alasan, imun usia tersebut masih dianggap kuat terhadap virus corona (Covid-19).

Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan protokol normal baru (new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

https://money.kompas.com/read/2020/05/26/165543926/menperin-setuju-kerja-shift-malam-hanya-untuk-pekerja-di-bawah-50-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke