Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerjanya di Program Tapera Paling Lambat 2027

"Pemerintah memberikan kesempatan bagi pemberi kerja sektor swasta untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera," ujar Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto melalui keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).

Di sisi lain, pemerintah juga akan melakukan pengalihan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke dalam dana Tapera sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera,

"Sedangkan penghimpunan simpanan peserta direncanakan akan mulai dilaksanakan pada Januari 2021. Pada tahun yang sama, Pemerintah juga akan melakukan pengalihan dana FLPP ke dalam dana Tapera sesuai dengan amanat PP Penyelenggaraan Tapera," katanya.

Sementara itu, dana peserta eks Taperum-PNS akan dikembalikan kepada pensiunan PNS atau ahli warisnya dan diperhitungkan sebagai saldo awal bagi peserta PNS aktif.

"Saldo awal peserta ini kemudian akan dikelola menggunakan model kontrak investasi dan sebagian dialokasikan untuk pelaksanaan initial project pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera," jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, pelayanan Program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks-peserta Taperum-PNS maupun PNS baru.

Adi memastikan, pengelolaan Tapera dapat dilakukan dengan tata kelola yang lebih transparan dengan manfaat bagi peserta yang lebih luas.


Selanjutnya, perluasan kepesertaan akan dilakukan secara bertahap untuk segmen pekerja penerima ppah di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada 20 Mei 2020.

PP tersebut akan menjadi landasan BP Tapera untuk segera beroperasi dengan tujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.

https://money.kompas.com/read/2020/06/04/062900726/perusahaan-wajib-daftarkan-pekerjanya-di-program-tapera-paling-lambat-2027

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke