Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sampai 30 Juni, Kapasitas Mobil Pribadi Masih Dibatasi Maksimal 50 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih membatasi jumlah maksimal penumpang kendaraan mobil pribadi, yakni 50 persen dari total kapasitas angkut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, batasan kapasitas angkut tersebut berlaku sampai dengan 30 Juni 2020.

Hal tersebut sesuai dengan skema yang telah disiapkan oleh Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub.

Dimana relaksasi pembatasan moda transportasi darat akan dilakukan secara bertahap dalam tiga fase.

"Fase pertama, mulai 9 Juni sampai 30 Juni. Jadi setelah ini kita mulai memasuki fase pertama. Fase kedua, 1 Juli sampai 31 Juli. Fase terakhir, yaitu new normal 1 Agustus sampai 31 Agustus," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6/2020).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan dalam fase pertama, angkutan mobil pribadi masih dibatasi hingga 50 persen total kapasitas angkut.

"Jadi seat 5 orang hanya bisa dibuka 3 orang, sementara 7-8 seat hanya 4 orang," katanya.

Setelah itu, pada fase kedua dan fase ketiga baru jumlah maksimal angkutan penumpang akan ditingkatkan menjadi 75 persen total kapasitas penumpang.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor 11 Tahun 2020.

"SE Nomor 11 adalah pedoman petunjuk teknis penyelenggaraan dalam rangka menekan Covid-19. Dalam SE kami mengatur prosedur bidang prasrana untuk angkutan jalan," terang Budi.

https://money.kompas.com/read/2020/06/09/143700826/sampai-30-juni-kapasitas-mobil-pribadi-masih-dibatasi-maksimal-50-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke