Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menkop Soal Pendaftaran HKI: Masalah Tarif Bisa Dibicarakan

Ia menyebutkan sangat disayangkan apabila para pelaku UMKM belum memiliki kesadaran untuk melindungi hasil inovasi kreativitasnya sebagai aset kekayaan intelektual.

"Oleh sebab itu agar daya saing UMKM bisa meningkat dan bisa menghadapi kekuatan bisnis lain, diperlukan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap inovasi dan kreativitas UMKM," ujarnya, Selasa (23/6/2020).

Saat ini kata Teten, masih sedikit pelaku usaha yang mengajukan permintaan untuk mendapatkan HKI, baik hak cipta, hak merek, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain. Padahal menurut dia penting sekali hal ini dilakukan untuk bisa meningkatkan daya saing UMKM.

"Kekuatan UMKM bukan hanya pada kekuatan modalnya, tapi juga pada inovasi dan kreativitasnya. Kalau ini dilindungi, akan jadi kekuatan daya saing UMKM dalam menghadapi kekuatan pebisnis lain,” kata dia.

Teten menambahkan Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Hukum dan HAM akan terus melakukan sosialisasi, edukasi dan pendampingan tentang pentingnya melindungi hak intelektual.

Selain itu, pemerintah juga menggandeng beberapa pihak untuk mensosialisasikan pentingnya melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki UMKM.

“Kami juga mempermudah prosedur akses pendaftaran HKI. Masalah tarif bisa dibicarakan, agar harganya terjangkau bagi UMKM,” ucapnya.

Di samping itu Teten juga menjelaskan, melalui program 3 pilar strategis, pihaknya mendorong pengembangan berbagai program, seperti program perlindungan hak intelektual koperasi dan UKM, pengembangan kapasitas usaha dan kompetensi sumber daya manusia (SDM), kemudahan akses pembiayaan dan terhubung dengan ekosistem usaha.

“Sekarang dilakukan konsolidasi kementerian agar lebih terarah, karena yang mengurusi UKM ada 18 kementerian dan 49 lembaga,” ungkap dia.

https://money.kompas.com/read/2020/06/24/084500326/menkop-soal-pendaftaran-hki--masalah-tarif-bisa-dibicarakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke