Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Akan Monitor Dana Pemerintah Rp 30 Triliun di Bank BUMN

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan memonitor secara terperinci penempatan dana dari pemerintah kepada 4 bank pelat merah.

Empat bank pelat merah tersebut antara lain, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).

"Bahkan nanti yang Rp 30 triliun ini nanti kita minta (rincian) dana kepada Bank Himbara ini dikemanakan. Lebih detil termasuk sektoral bahkan juga termasuk per klasternya kalau itu UMKM. Secara khusus akan kami monitor," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (29/6/2020).

Dia meminta perbankan untuk berhati-hati dalam menyalurkan kredit ke berbagai sektor. Perbankan perlu memberikan kredit di sektor yang tepat agar tenaga kerja di sektor-sektor tersebut bisa kembali tumbuh dan terserap.

"Kalau kami lihat, sektor-sektor riil sudah sangat antusias. Di jalan-jalan sudah penuh, Ini tanda-tanda bagus bahwa ekonomi sudah tumbuh. Tapi juga korban Covid-19 terus bertambah, jadi harus diwaspadai," papar Wimboh.

Adapun hingga kini, permodalan dan likuiditas perbankan berada pada posisi stabil dan terjaga. Meski kredit macet (NPL) terpantau mulai terkerek naik pada Mei 2020, menunjukkan beberapa sektor mulai terimbas Covid-19.

Namun kabar baiknya, pemberian restrukturisasi kredit pada Juni 2020 mulai melandai. Restrukturisasi kredit telah melewati titik puncaknya pada periode April hingga Mei 2020.


"Ini sudah waktunya kita minta perbankan mulai memberikan kredit pada debitur yang sudah melakukan restrukturisasi maupun yang tidak melakukan restrukturisasi kredit. Bagi yang tidak melakukan restrukturisasi, tentunya ini ada potensi mendukung pertumbuhan ekonomi," sebut Wimboh.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menempatkan dana sebesar Rp 30 triliun kepada bank umum milih pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 mengenai Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dengan penempatan dana pemerintah tersebut, Sri Mulyani berharap perbankan dapat menyalurkannya kepada debitur yang merupakan pangsa pasar masing-masing bank sehingga dapat menggerakkan perekonomian di sektor riil.

"Jadi ada larangan, yaitu uang tersebut tidak boleh untuk transaksi valas atau pembelian valas. Jadi dana ini khsusu untuk mendorong perekonomian sektor riil," jelas Sri Mulyani.

https://money.kompas.com/read/2020/06/29/143441726/ojk-akan-monitor-dana-pemerintah-rp-30-triliun-di-bank-bumn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke