Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Redenominasi Rupiah Sudah Masuk Prolegnas, Kapan Dibahas?

Salah satu yang dimasukkan dalam Prolegnas 2020-2024 adalah perubahan harga rupiah alias redenominasi. Nantinya, rupiah bakal disederhakan, misal Rp 1.000 jadi Rp 1, Rp 10.000 jadi Rp 10, dan seterusnya.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko membenarkan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) ini sudah masuk Prolegnas jangka menengah.

Namun, dia belum tahu kapan pembahasan lebih lanjut akan dimulai. Jika pemerintah serius mematangkan redenominasi, pihaknya bakal siap berkoordinasi dan mendukung.

"Belum tahu (kapan akan dibahas). Tapi tentu siap untuk berkoordinasi," kata Onny kepada Kompas.com, Kamis (9/7/2020).

Adapun koordinasinya bakal menunggu jadwal dari pemerintah yang telah ditetapkan.

"Siap dan menunggu jadwal koordinasi sejak awal," papar Onny.

Sebagai informasi, Rencana redenominasi sendiri bukanlah wacana baru. Pada 2010, Bank Indonesia (BI) sudah merencanakan lima tahapan pelaksanaan redenominasi rupiah.

Pada tahap pertama (2010), BI melakukan studi banding tentang redenominasi di beberapa negara. Tahap kedua (2011-2012) merupakan masa sosialisasi.

Tahap ketiga (2013-2015) merupakan masa transisi ketika ada dua kuotasi penyebutan nominal uang. Tahap keempat (2016-2018), BI akan memastikan uang lama yang belum dipotong jumlah nolnya akan benar-benar habis dengan batas penarikan pada 2018.

Tahap kelima sebagai tahap terakhir (2019-2020), keterangan ”baru” dalam uang cetakan baru akan dihilangkan. Masyarakat siap melakukan pembayaran dengan uang yang telah diredenominasi.

Sebelumnya, VP Economist PT Bank Permata Tbk Josua Pardede menyarankan redenominasi harus dilakukan ketika stabilitas ekonomi dan politik cenderung stabil.

Pemerintah perlu menengok negara-negara tetangga yang telah melakukan hal serupa sebagai benchmark agar proses pengalihan bisa teratur dan terjaga.

"Dalam 1-2 tahun ke depan kita fokus menghadapi penanganan Covid-19, uncertainty-nya (ketidakpastiannya) masih tinggi. Tapi, perlahan-lahan disosialisasi terus-menerus sehingga lama-lama masyarakat terbiasa," tuturnya.

https://money.kompas.com/read/2020/07/09/121112326/redenominasi-rupiah-sudah-masuk-prolegnas-kapan-dibahas

Terkini Lainnya

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke