Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Banyak Iklan Bank yang Melanggar Ketentuan

Deputi Komisioner Edukasi & Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito menuturkan, 1.915 iklan itu setara dengan 36,65 persen dari 5.238 iklan yang diawasi pihaknya.

"Hal ini tidak boleh terjadi dan OJK akan selalu mengawal demi perlindungan konsumen dan going consent dari POJK. kita tidak akan izinkan hidup di sektor jasa keuangan POJK yang hit and run," kata Sarjito dalam konferensi video, Rabu (15/7/2020).

Sarjito menuturkan, iklan yang tidak sesuai market conduct kebanyakan berasal dari sektor perbankan sebanyak 73 persen. Kemudian diikuti sektor industri keuangan non-bank (IKNB) sebesar 25 persen, dan sektor pasar modal sebanyak 2 persen.

Iklan-iklan itu dianggap melanggar karena 94 persen tidak jelas, 5 persen menyesatkan, dan 1 persen tidak akurat.

Secara rinci, terdapat 495 iklan yang melanggar ketentian atau 51 persen dari 972 iklan pada Januari, 367 iklan yang melanggar dari 956 iklan pada Februari, dan 382 iklan (37 persen) dari 1.019 iklan pada Maret 2020.

Selanjutnya, ada 316 iklan melanggar ketentuan dari 1.100 iklan pada April 2020, 193 iklan dari 620 di bulan Mei, dan 158 iklan dari 637 iklan di bulan Juni 2020.

"Over all bahwa dari 1.915 iklan, 36,65 persen itu dianggap oleh OJK sesuai ketentuan melanggar. Paling banyak sektor bank, perbankan 73 persen. Jenis pelanggarannya karena tidak jelas, misleading, dan tidak akurat," pungkas Sarjito.

https://money.kompas.com/read/2020/07/15/180800526/banyak-iklan-bank-yang-melanggar-ketentuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke