Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Bakal Naikkan Besaran Diskon Angsuran PPh 25

"Angsuran PPh 25 itu masih kecil dan akan dibuat lebih besar diskonnya. Kalau sekarang 30 persen, itu akan dinaikkan," ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam konferensi pers virtual, Jumat (24/7/2020).

Menurut dia, fasilitas pajak tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal, sehingga dengan membesarkan persentase diskon diharapkan bisa menarik minat wajib pajak.

"Ini agar lebih menarik, sehingga sektor usaha bisa memanfaatkannya lebih cepat," imbuh dia.

Febrio mengatakan, pemanfaatan insentif fiskal ini penting untuk mendorong pemulihan perekonomian nasional yang melemah akibat pandemi, terlebih kini tinggal lima bulan menuju akhir tahun.

Mengingat, pada kuartal II-2020 pertumbuhan ekonomi diperkirakan terkontraksi 4,3 persen. Pemanfaatan insentif fiskal pun diharapkan jadi stimulus untuk menggerakkan perekonomian agar pelemahan ekonomi tidak terlalu dalam.

Oleh sebab itu, pemerintah akan berupaya untuk memaksimalkan insentif pajak untuk bisa dinikmati para pelaku usaha.

"Tersisa 5 bulan tahun ini dan kuartal III tersisa 2 bulan, jangan sampai dana insentif yang disiapkan tidak sampai ke masyarakat," kata Febrio.

Sebagai informasi, insentif fiskal berupa pengurangan angsuran PPh 25 sebesar 30 persen ini diberikan pada pelaku usaha yang bergerak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu, perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan perusahaan kawasan berikat.

Penerima fasilitas pajak ini pun wajib menyampaikan laporan setiap bulan. Fasilitas ini, sebelumnya hanya tersedia bagi 846 bidang industri dan perusahaan KITE.

https://money.kompas.com/read/2020/07/24/171311626/pemerintah-bakal-naikkan-besaran-diskon-angsuran-pph-25

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke