Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bijak Kelola Keuangan di Tengah Pandemi, Ini Saran OJK

Perekonomian jadi serba tidak pasti, potensi PHK pun masih memungkinkan untuk terus terjadi, seiring pandemi yang belum bisa teratasi. Dalam kondisi idemikian, maka penting untuk bisa mengelola keuangan dengan bijak.

Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sondang Martha Samosir membagikan beberapa tips untuk bisa kelola keuangan agar tidak boros di tengah pandemi.

Langkah pertama, susunlah anggaran keuangan bulanan dengan ketat dan baik dengan membaginya menjadi tiga kategori, yakni kebutuhan hidup (living), tabungan (saving), keinginan (playing). Disarankan untuk mengurangi pengeluaran di pos keinginan.

"Buat daftar kebutuhan sesuai dnegan keperluan untuk tekan pengeluaran, dan alokasikan untuk dana daruirat," ungkapnya dalam diskusi online, Selasa (28/7/2020).

Sondang menyarankan, untuk penyimpanan dana darurat lebih baik ditaruh pada tabungan yang terpisah dari tabungan untuk menyimpan dan kebutuhan sehari-hari.

Kemudian, jika memang ada barang-barang sudah tidak terpakai namun masih dalam kondisi baik, maka jual saja. Ini bisa menambah tabungan dana darurat.

"Jual atau gadaikan barang tersier yang jarang terpakai dan simpan uangnya untuk dana darurat," imbuh dia.

Penghematan juga bisa dilakukan selama aktifitas di rumah saja, yakni dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi masa kini. Bisa dengan mengikuti webinar atau kelas online yang saat ini banyak tersedia gratis, bisa juga dengan olahraga atau hingga membaca buku.


"Sehingga bisa menghemat biaya, serta dananya dapat digunakan untuk investasi dan donasi," kata Sondang.

Hal yang tak bisa dilupakan dalam pengelolaan keuangan adalah utang. Tetap alokasikan dana untuk membayar utang, dan porsi utang baiknya hanya 30 persen dari total pendapatan.

Sondang mengatakan, baiknya dalam pengelolaan keuangan alokasi dana darurat sebesar 10 persen dari total pendapatan, 20 persen untuk tabungan, dan 30 persen untuk utang, dan 40 persen untuk kebutuhan sehari-hari.

"Persentase ini bisa diubah-ubah, tapi yang terpenting harus ada unsur menabung di dalamnya," ungkapnya.

Lalu jadilah cashless society atau masyarakat yang mengurangi penggunaan uang tunai dan beralih ke uang elektronik. Ini juga dimaksudkan untuk mengurangi potensi penularan virus corona.

Serta, hindari investasi bodong atau penipuan yang semakin marak di era digitalisasi ini. Cek dengan cermat tawaran yang diberikan logis atau tidak, serta usahanya legal atau tidak. Daftar fintech legal bisa dicek di lama resmi OJK.

"Kalau dia (perusahaannya) legal, dan keuntungan yang ditawarkan logis, silahkan. Tapi kalau tidak legal, atau enggak logis, yah good bye (tinggalkan) saja," pungkas Sondang.

https://money.kompas.com/read/2020/07/29/080949726/bijak-kelola-keuangan-di-tengah-pandemi-ini-saran-ojk

Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke