Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Edhy Prabowo Jawab Kritik soal Legalisasi Ekspor Benih Lobster

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, menyatakan regulasi yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pencabutan larangan ekspor benih lobster bertujuan untuk menggerakkan pembudidayaan lobster nasional.

Dia memastikan semangat regulasi terkait lobster adalah untuk menghidupkan kembali usaha nelayan dari Sabang sampai Merauke yang sempat mati.

"Kenapa diekspor? Daya tampung kita masih sedikit, ada peluang ekspor saya pilih ekspor," ujar Edhy dalam keterangannya, Jumat (31/7/2020).

Politisi Partai Gerindra ini berjanji, pihaknya akan melarang ekspor benih lobster saat pengusaha budidaya di dalam negeri sudah bisa menyerap benih lobster tangkapan nelayan.

Edhy menyebut ekspor benih bening lobster memiliki sejumlah manfaat untuk nelayan dan pendapatan negara dari sisi pajak.

"Pajak lobster itu, dulu 1.000 ekor Rp 250. Sekarang 1 ekor minimal Rp 1.000. Mana yang anda pilih? Kalau saya ekspor 500 juta benih, Rp 500 miliar saya terima uang untuk negara," ujar dia.

Menurut dia, sektor kelautan dan perikanan bisa menjadi peluang untuk dimaksimalkan oleh segenap lapisan masyarakat sehingga perlu kebijakan-kebijakan yang mendukung hal tersebut.

"Anda tidak usah ragu, saya orang nasionalis. Prinsip seorang menteri adalah konstitusi, saya kerja untuk NKRI. Saya tidak punya bisnis lobster, bisnis perikanan," kata Edhy.

Untuk membangun sektor kelautan dan perikanan, Edhy mengajak masyarakat membangun bersama. Hal ini sejalan dengan salah satu amanah Presiden Joko Widodo.

Komoditas yang didorong ialah budidaya udang vaname karena mudah dan memiliki produktivitas tinggi. Selain udang, budidaya lobster, kepiting dan rajungan juga perlu didorong.

Khusus untuk kepiting, dua balai KKP yang terletak di Jepara dan Takalar telah berhasil melakukan pemijahan untuk pengembangbiakan.

"Satu ekor kepiting bisa menghasilkan sekitar 50.000 telur. Dan yang bisa jadi 25 persen, intinya campur tangan manusia sampai pada pemijahan (kepiting)," ujar Edhy.

Dikutip dari Antara, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan TB Ardi Januar menyatakan bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12/2020 yang terkait ekspor benih lobster menguntungkan baik bagi nelayan, pembudidaya, pelaku usaha maupun negara.

"Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2020 ini, semua pihak mendapat keuntungan," kata Tb Ardi Januar.

Menurut dia, regulasi tersebut membuat nelayan yang menangkap benih mendapat nilai ekonomi, para pembudidaya menerima juga nilai ekonomi, para pengusaha yang melakukan ekspor juga mendapat untung, dan negara juga mendapat pemasukan.

Ardi juga menjelaskan bahwa keputusan menetapkan Peraturan Menteri KP No 12/2020 adalah melalui proses panjang dengan melibatkan para ahli di bidang kelautan perikanan dan juga ahli ekonomi.

Selain itu, ujar dia, keterlibatan para ahli merupakan perintah langsung dari Menteri Edhy agar beleid yang ambil benar-benar matang. Pencabutan larangan yang dikeluarkan Menteri KKP 2014-2019 Susi Pudjiastuti dianggap sudah dikaji secara matang. 

Alasan lain KKP mengeluarkan Permen 12 tahun 2020 adalah keluh-kesah ribuan nelayan penangkap lobster yang kehilangan mata pencarian sejak terbitnya Permen KP 56/2016, yang melarang pengambilan benih untuk dibudidaya sehingga mematikan usaha budidaya lobster masyarakat.

"Yang jelas bahwa di Permen 56 nelayan tidak mendapat nilai ekonomi, pembudidaya tidak mendapat nilai ekonomi, negara tidak mendapat pemasukan. Sementara benih tetap diambil oleh penyelundup," katanya.

Ia mengungkapkan bahwa saat pengambilan benih lobster dilarang, ironinya penyeludupan terus berjalan, yang berakibat tidak hanya nelayan dan pembudidaya yang terpuruk ekonominya, negara juga mengalami kerugian.

Berdasarkan data PPATK, lanjutnya, kerugian negara imbas penyelundupan benih lobster mencapai Rp 900 miliar.

(Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya | Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan)

https://money.kompas.com/read/2020/07/31/082922626/edhy-prabowo-jawab-kritik-soal-legalisasi-ekspor-benih-lobster

Terkini Lainnya

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke