Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Digugat Pailit, Perusahaan Hary Tanoe: Terkesan Upaya Mencari Sensasi...

Global Mediacom merupakan bagian dari MNC Group, perusahaan yang dimiliki oleh Hary Tanoesoedibjo, salah satu orang terkaya di Indonesia dan sekaligus politikus Partai Perindo.

Dalam gugatannya, KT Corporation meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pailit seluruhnya dengan segala akibat hukum ditanggung Global Mediacom, karena dinilai tidak bisa memenuhi kewajiban atau utangnya.

Merespons hal tersebut, Direktur Legal Global Mediacom Christophorus Taufik Siswandi membantah perseroan memiliki kewajiban yang harus dibayarkan pada KT Corporation. Sebab, jika ada sudah pasti akan tertera dalam laporan keuangan.

"Tidak ada kewajiban atau utang Mediacom ke KT Corporation, kalau ada pasti kita disclose di laporan keuangan karena kita perusahaan terbuka," ungkap Taufik kepada media, Selasa (4/8/2020)

Hal inilah yang dinilai Taufik sebagai tindakan pencemaran nama baik oleh KT Corporation kepada Global Mediacom. Oleh sebab itu, perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya, termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak kepolisian.

"(Melaporkan balik) karena ini pencemaran nama baik," kata dia.

Kendati demikian, Taufik memastikan pihak Global Mediacom akan tetap hadir dalam sidang pertama atas perkara ini akan dilaksanakan pada 5 Agustus 2020 pukul 10.35 WIB mendatang. Pihaknya bahkan tengah menunjuk kuasa hukum atas perkara ini.

"Pasti hadir (sidang perdana), dalam proses penunjukkan (kuasa hukumnya)," ujarnya.

Sebelumnya, Taufik menyebut kasus dengan KT Corporation merupakan kasus lama yang sudah terjadi lebih dari 10 tahun. Perjanjian yang dijadikan dasar dari gugatan juga telah dibatalkan berdasarkan putusan PN Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017.

KT Corporation memang sudah pernah permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan PN Jakarta Selatan. Namun, permohonan itu ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019.

Taufik juga mempertanyakan validitas KT Corporation yang mengajukan permohonan pailit. Sebab, pada tahun 2003 yang berhubungan dengan perseroan adalah KT Freetel Co. ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia.

Oleh sebab itu, ia menilai seharusnya PN Jakarta Pusat menolak permohonan KT Corporation dikarenakan tidak didukung fakta-fakta hukum yang valid.

"Sehingga terkesan permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi Pandemi Covid-19," kata Taufik.

https://money.kompas.com/read/2020/08/04/090800626/digugat-pailit-perusahaan-hary-tanoe-terkesan-upaya-mencari-sensasi

Terkini Lainnya

Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke