Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Surati Presiden, Ombudsman Minta Komisaris BUMN yang Rangkap Jabatan Dicopot

Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, dalam surat yang dikirim ke Presiden Jokowi nantinya ada tiga saran yang diberikan. Salah satu sarannya, yakni meminta kepala negara untuk mencopot komisaris BUMN yang terbukti merangkap jabatan.

“Kami berharap sejumlah komisaris yang terindikasi atau yang sudah jelas bertentangan dengan pelarangan yang diatur dalam perundang-undangan, tentu segera diberhentikan,” ujar Alamsyah dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/8/2020).

Selain itu, lanjut Alamsyah, Ombudsman juga menyarankan kepada Kepala Negara untuk menerbitkan peraturan yang memperjelas batasan dan kriteria dalam penempatan pejabat struktural dan fungsional aktif sebagai komisaris BUMN.

“Jadi harus diatur batasan-batasan yang clear, dan jangan multitafsir dan seenaknya. Lalu, mengatur sistem penghasilan tunggal bagi perangkap jabatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Alamsyah.

Selanjutnya, Ombudsman juga akan menyarankan Presiden memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir untuk membuat aturan yang jelas dalam proses rekrutmen komisaris di perusahaan pelat merah.

“Melakukan perbaikan terhadap peraturan Menteri BUMN yang mengatur secara lebih jelas mengenai penetapan kriteria calon komisaris, sumber bakal calon, tata cara penilaian dan penetapan, mekanisme, serta hak dan kewajiban komisaris BUMN dan akuntabilitas kinerja para komisaris,” ucap dia.

Sebelumnya, anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengungkap, 397 orang yang duduk di kursi komisaris BUMN terindikasi rangkap jabatan.

Selain itu, terdapat 167 orang yang juga terindikasi hal yang sama duduk di kursi anak usaha. Temuan tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan Ombudsman pada 2019.

"Kenapa kami sebut terindikasi, karena seiring dengan waktu, karena ini data 2019, di tahun 2020 ini sebagian ada yang non-aktif dan sebagian ada yang aktif. Itu nanti akan menjadi bagian dari konfirmasi kami ke Kementerian BUMN," kata Alamsyah saat telekonferensi, Minggu (28/6/2020).

https://money.kompas.com/read/2020/08/04/161829526/surati-presiden-ombudsman-minta-komisaris-bumn-yang-rangkap-jabatan-dicopot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke