Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cegah Serbuan Impor Kemenperin Optimalkan Lembaga Sertifikasi Produk

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian mengkaji optimalisasi Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro).

Hal ini dilakukan guna mempercepat pengembangan dalam pengujian dan pemberian sertifikat sebuah produk industri yang sesuai standar.

“Kebijakan ini juga mengacu ke negara-negara lain dalam upaya melindungi industrinya. Sebut saja, Malaysia, China, dan India yang hanya memiliki satu LSPro,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita melalui keterangan tertulis, Rabu (5/8/2020).

“Intinya, pemerintah bertekad untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor. Maka itu, diperlukan instrumen guna memacu daya saing produk nasional sekaligus menjaga kesehatan serta keselamatan konsumen dan lingkungan,” tegasnya.

Menperin menyampaikan, saat ini di Indonesia terdapat 51 LSPro yang tugasnya memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses atau jasa telah memenuhi standar atau regulasi yang berlaku.

Instrumen yang umumnya diterapkan di Indonesia adalah pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib, yang fokus utamanya untuk produk-produk yang berkaitan dengan Keamanan, Kesehatan, Keselamatan manusia dan Lingkungan (K3L).

Dengan tetap mengedepankan azas keadilan (fairness) dalam perdagangan internasional, implementasi SNI wajib dicantumkan, bertujuan untuk meningkatkan akses pasar luar negeri dan menekan laju impor.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, disebutkan bahwa penilaian kesesuaian SNI yang diberlakukan secara wajib dilakukan oleh LSPro dan Laboratorium Uji yang telah terakreditasi dan ditunjuk menteri.

Di antara 4.984 SNI bidang industri yang telah ditetapkan oleh BSN, sebanyak 113 SNI telah ditetapkan untuk diberlakukan secara wajib oleh Menteri Perindustrian.


Menperin memberikan apresiasi kepada PT Sucofindo yang memiliki laboratorium terbesar di Asia Tenggara. LSPro PT Sucofindo di Cibitung telah berpartisipasi dalam penerapan 61 SNI wajib bidang industri untuk produk kimia hulu dan hilir, agro, galian non logam, elektronik, logam, serta produk aneka.

“Harapannya, peran dari LSPro PT Sucofindo ini dapat melindungi produk-produk industri yang sudah dihasilkan oleh anak bangsa,” imbuhnya.

PT Sucofindo juga telah ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian sebagai salah satu lembaga yang melakukan pemeriksaan, pengawasan, pengujian untuk Sertifikasi dan Pengujian Mutu Produk.

https://money.kompas.com/read/2020/08/06/145659426/cegah-serbuan-impor-kemenperin-optimalkan-lembaga-sertifikasi-produk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke