Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Siap Berikan Kompensasi Eksplorasi Panas Bumi, Pengusaha Minta Kepastian

Merespon rencana tersebut, Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API), Priyandaru Effendi, mengatakan, dalam rencana penyediaan insentif seperti pemberian kompensasi, pihaknya memerlukan kepastian dari pemerintah.

Ia meminta kepada pemerintah untuk menjeleskan secara spesifik skema pemberian kompensasi yang akan diberikan. Hal tersebut guna menunjang nilai keekonomian pengembangan proyek.

"Kompensasi diberikan, kepastiannya bagaimana," kata dia dalam sebuah acara virtual, Kamis (6/8/2020).

Terkait pemberian kompensasi, pemerintah disebut bisa melakukannya dengan memotong biaya kewajiban atau entitlement pemerintah.

Saat ini entitlement pemerintah atas hasil wilayah kerja panas bumi ialah, perpajakan untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP), royalti, dan production bonus.

"Pengembang mau semuanya pasti," kata dia.

Sementara itu, Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, Ida Nuryanti Finahari mengatakan, kompensasi hanya akan diberikan kepada pengembang yang belum meneken kerja sama atau Power Purchase Agreement (PPA) dengan PT PLN (Persero).

Keputusan tersebut diambil pemerintah, untuk memberikan kepastian kepada pengembang yang sudah memiliki IPB, namun masih belum menjalin kerja sama secara resmi dengan PLN.

"Kompensasi eksplorasi diberikan kepada pengembang-pengembang yang sudah mendapatkan izin panas bumi (IPB), tetapi yang belum ter PPA dengan PLN," ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2020/08/06/180400726/pemerintah-siap-berikan-kompensasi-eksplorasi-panas-bumi-pengusaha-minta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke