Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Baru, Ruangguru dkk Tak Bisa Jual Pelatihan Prakerja di Platform Sendiri

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait pelaksanaan program Kartu Prakerja.

Aturan baru tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahudin menjelaskan, di dalam beleid baru tersebut, kini platform digital yang sekaligus memiliki lembaga pelatihan tidak boleh menjual pelatihan di platform yang sama. Dengan demikian, pelatihan tersebut harus dijual di platform digital lain.

"Untuk platfrom digital yang memiliki pelatihan sendiri, maka harus dijual di platform lain. Jadi penjualan pelatihan yang dimiliki oleh entitas yang sama oleh platform digital harus dijual silang," jelas Rudy ketika memberikan keterangan dalam video conference, Jumat (7/8/2020).

Seperti diketahui, beberapa platform digital yang menjadi mitra program Kartu Prakerja juga merupakan penyedia program pelatihan, seperti Ruangguru dengan SkillAcademy-nya serta platform digital Pijar Mahir.

Adapun selain itu, platform digital yang telah menjadi mitra program Kartu Prakerja adalah Tokopedia, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, dan Kemnaker.go.id.

Rudy pun mengatakan, di dalam beleid baru tersebut pelaksanaan pelatihan program diatur secara lebih rinci.

Misalnya saja pelatihan harus diikuti oleh peserta sampai selesai. Selain itu, lembaga pelatihan wajib menyediakan ruang interaksi untuk para peserta.

Kemudian, pelatihan yang ditawarkan oleh media platform tidak boleh dijual dalam bentuk paket atau bundling.

Pelatihan yang diberikan pun tidak boleh sama dengan yang tersedia secara gratis pada platform lain.

"Adapun untuk assesment pelatihan ini, kita mengatur untuk melibatkan tim ahli dan lembaga pelatihan dan platform digital," ujarnya.


Manajemen Pelaksana Program Lrakerja juga kini harus memenuhi kewajibannya untuk memantau dan mengevaluasi terhadap tiap jenis pelatihan yang ada di dalam program Prakerja. Manajemen Pelaksana juga harus mengevaluasi lembaga pelatihan dan mitra platform digital.

Begitu juga dengan Komite Cipta Kerja juga harus melakukan pemanatuan dan evaluasi terhadap Program Prakerja secara keseluruhan, termasuk memantau dan mengevaluasi kinerja manajamen pelaksana program Kartu Prakerja.

"Selain itu, kami menyempurnakan syarat dan kriteria mekanisme pendaftaran jadi mitra resmi Prakerja. Juga untuk aturan mengenai komisi, dikenakan batas atas biaya jasa komisi oleh platform ke lembaga pelatihan maksimal 15 persen," jelas Rudy.

https://money.kompas.com/read/2020/08/08/101300326/aturan-baru-ruangguru-dkk-tak-bisa-jual-pelatihan-prakerja-di-platform-sendiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke