Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kenapa Cuma Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Dapat BLT Rp 600.000?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi kepada karyawan swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mulai September 2020.

Syarat ketentuan penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga Selasa (11/8/2020), BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) telah mengumpulkan 3,5 juta nomor rekening pekerja calon penerima subsidi gaji. Para pekerja itu berasal dari sekitar 600.000 perusahaan yang terdaftar.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, calon penerima bantuan adalah peserta yang tercatat aktif membayar iuran sampai Juni 2020, bukan penerima manfaat Kartu Prakerja, dan bukan aparatur sipil negara atau pekerja BUMN.

"Pertanyaannya, kenapa hanya peserta BPJS Ketenagakerjaan? Ini bentuk apresiasi kepada perusahaan yang selama ini memercayakan asuransi ketenagakerjaannya kepada BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida, dikutip dari harian Kompas, Rabu (12/8/2020).

Pemerintah berencana menyalurkan subsidi dengan menambah gaji kepada 15,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Subsidi Rp 600.000 per bulan akan diberikan dalam empat bulan guna melengkapi bantuan-bantuan sosial lain.

"Pekerja yang sudah terdaftar, sudah punya ID (identitas) peserta BPJS, otomatis punya hak (menerima subsidi),” ujar dia.

Pekerja non-peserta dibantu dengan Kartu Prakerja

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan membantu pekerja yang tak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dalam program Kartu Prakerja.

Manfaat program Kartu Prakerja sama dengan program subsidi gaji, yakni Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Setiap pekerja akan mendapat subsidi gaji total Rp 2,4 juta.

Meski demikian, Kartu Prakerja juga menghadapi kendala penyaluran. Berdasarkan data Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, sejak program dibuka April 2020, baru 1 persen pelaku usaha mikro dan kecil (informal) yang menjadi peserta. Tepatnya 7.396 orang dari total 680.918 peserta.

Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah menghadapi dilema antara kecepatan dan ketepatan penyerapan stimulus.

Penyaluran berbagai program pemulihan ekonomi kerap terkendala data penerima dan kerumitan prosedur birokrasi. Data yang tidak lengkap memungkinkan penyaluran tak sepenuhnya tepat sasaran. Sementara pemberian stimulus harus tetap akuntabel.

Oleh karena itu, pemerintah mengandalkan data BPJS Ketenagakerjaan. ”Data kembali diperdebatkan karena banyak orang bilang banyak pekerja berpendapatan di bawah Rp 5 juta dan tidak di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Sri Mulyani.

Rekening penerima BLT didata HRD

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto menjelaskan, pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme, dan kriteria penerima program subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah dengan menggunakan data awal dari BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya (BPJS Ketenagakerjaan 600.000).

"Data yang disampaikan BP Jamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BP Jamsostek," jelas Agus.

"Tidak termasuk di dalamnya peserta yang terdaftar di induk perusahaan BUMN, lembaga negara, dan instansi pemerintah, terkecuali non-ASN," tambah dia.

Berikut syarat lengkap karyawan swasta penerima program subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (bantuan Rp 600.000 dari pemerintah):

  • Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pekerja/buruh penerima upah.
  • Memiliki rekening bank yang aktif.
  • Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
  • Bukan karyawan BUMN dan PNS.

Saat ini, tambah Agus, BP Jamsostek juga sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.

Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data bantuan Rp 600.000 kepada karyawan swasta yang disampaikan oleh BP Jamsostek, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.

Hal ini dilakukan karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah.

“Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BP Jamsostek di seluruh Indonesia. Dalam dua hari ini kami telah berhasil mengumpulkan sekitar 1,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat,” tambah Agus.

Dirinya berharap pemberi kerja atau perusahaan dapat ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta tersebut sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah guna mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta.

“Bantuan Penerima Subsidi Upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," kata Agus.

https://money.kompas.com/read/2020/08/12/074613026/kenapa-cuma-peserta-bpjs-ketenagakerjaan-yang-dapat-blt-rp-600000

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke