Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menkop Teten Ingin Bentuk Lembaga Pengawas Koperasi, Ini Alasannya

Sebab menurut dia, masih ada beberapa koperasi yang ditemukan masih mengalami gagal bayar.

"Saat ini ada beberapa koperasi yang sedang kita awasi yaitu adanya koperasi yang gagal bayar. Beberapa aktivis merasa kok ini aneh ada gagal bayar. Kini sedang kami pikirkan agar ada lembaga penjaminan, ada OJK-nya khusus koperasi," ujarnya dalam diskusi terkait koperasi, Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Selain itu Teten juga mengakui memang masih ada koperasi yang selama ini belum memiliki penjaminan seperti yang dimiliki oleh bank atau lembaga keuangan. Belum lagi tingkat pengawasan di koperasi masih terbilang sangat lemah.

"Standar pengawasan koperasi juga masih lemah. Karena itu kalau ini tidak kami benahi, koperasi tidak akan jadi pilihan orang untuk menaruh simpanannya atau menjadi anggota koperasi," katanya.

Teten pun berpendapat, hal ini jugalah yang membuat angka partisipasi masyarakat Indonesia untuk mau bergabung ke koperasi masih sangat kecil.

Ia menyebut jumlah partisipasi masyarakat yang tergabung ke koperasi baru mencapai 8,41 persen dari total jumlah penduduk. Sedangkan rata-rata jumlah anggota partisipasi di negara lain sudah mencapai 16,31 persen.

Sebelumnya, kasus terbaru gagal bayar koperasi terjadi pada Koperasi Hanson Mitra Mandiri yang dimiliki oleh PT Hanson International, Tbk.

https://money.kompas.com/read/2020/08/13/145453126/menkop-teten-ingin-bentuk-lembaga-pengawas-koperasi-ini-alasannya

Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke