Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tahun 2021, ASN Bakal Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13

Hal tersebut tertuang di dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021 yang diterima Kompas.com, Jumat (14/8/2020).

Di dalam dokumen tersebut dijelaskan, pemerintah telah menganggarkan belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 1.028,86 triliun untuk memenuhi pelaksanaan kebijakan prioritas serta kebutuhan penyelenggaraan layanan pemerintahan.

"Anggaran tersebut telah mempertimbangkan antara lain, menjaga tingkat kesejahteraan aparatur melalui pemberian gaji ke-13 serta THR," jelas dokumen itu.

Selain itu, anggaran K/L tersebut juga dianggarkan dengan dasar pertimbangan pengendalian jumlah pegawai seiring dengan perubahan pola kerja dan proses bisnis, serta melanjutkan kegiatan prioritas tertunda dampak Covid-19 secara sangat selektif, dan perluasan cakupan KIP Kuliah untuk mahasiswa baru.

Anggaran tersebut juga meningkat jika dibandingkan dengan anggaran K/L tahun ini yang sebesar Rp 836,4 triliun.

Untuk memenuhi kebutuhan belanja K/L tersebut, pemerintah akan menggunakan berbagai sumber pendanaan, seperti rupiah murni yang merupakan pendapatan dalam negeri pemerintah dan penerimaan pembiayaan yang bersifat umum.

Selain itu, menggunakan pagu penggunaan PNBP/BLU sejalan dengan kewenangan K/L untuk menggunakan kembali pendapatan dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, serta pinjaman dan hibah luar negeri.

"Juga pinjaman dalam negeri dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), untuk pembangunan infrastruktur baik ekonomi maupun sosial," sebut dokumen itu.

Update: Kabar Gembira, Tahun Depan PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 Penuh dengan Tunjangan Kinerja

https://money.kompas.com/read/2020/08/14/163100926/tahun-2021-asn-bakal-tetap-dapat-thr-dan-gaji-ke-13

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke