Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai 1 Oktober, Kredit Kendaraan Listrik Bisa Tanpa Uang Muka

Dengan demikian, nantinya masyarakat yang ingin melakukan kredit kendaraan listrik tidak perlu lagi mengeluarkan uang muka.

"Menurunkan batasan minimum uang muka dari kisaran 5-10 persen menjadi 0 persen dalam pemberian kredit/pembiayaan kendaraan bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan," tutur Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko, dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (21/8/2020).

Onny menegaskan, dalam pelaksanaan ketentuan baru tersebut, BI akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Oleh karenanya, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi bagi bank agar dapat melaksanakan aturan tersebut.

Pertama, pembebasan uang muka kendaraan listrik hanya bisa dilakukan oleh bank dengan rasio kredit macet atau non performing loans (NPL) di bawah 5 persen.

Selain itu, relaksasi tersebut juga hanya berlaku bagi bank dengan rasio kredit atau pembiayaan total bermasalah secara bruto di bawah 5 persen dan rasio kredit kendaraan bermotor atau pembiayaan kendaraan bermotor bermasalah secara neto di bawah 5 persen

Untuk diketahui, relaksasi ini bukan kali pertama yang dilakukan BI. Pada September 2019 silam, Bank Sentral sudah menurunkan uang muka kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dari 20-25 persen menjadi 5-10 persen

Secara rinci, aturan uang muka minimum untuk kendaraan roda dua listrik yang berlaku saat ini dalah 10 persen, kendaraan roda tiga atau lebih yang nonproduktif 10 persen, serta kendaraan roda tiga atau lebih yang produktif 5 persen.

https://money.kompas.com/read/2020/08/21/144000826/mulai-1-oktober-kredit-kendaraan-listrik-bisa-tanpa-uang-muka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke