Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Transaksi Diblokir, TikTok Bakal Gugat Pemerintah AS

SAN FRANCISCO, KOMPAS.com - TikTok berencana mengajukan gugatan terhadap pemerintah AS, terkait perintah eksekutif yang menuntut ByteDance, induk usahanya untuk mendivestasi operasinya di AS.

Ini dilakukan supaya Tiktok lolos dari pemblokiran layanan di AS.

Melansir New York Times, Minggu (23/8/2020), ini merupakan pertama kalinya perusahaan mengonfirmasi akan melakukan tindakan hukum. Adapun gugatan akan diajukan Tiktok pada minggu depan.

Tiktok berencana melawan tindakan pemerintah AS berupa perintah eksekutif yang memblokir semua transaksi dengan ByteDance.

Operasional TikTok yang berkelanjutan di AS dianggap sebagai keadaan darurat nasional.

“Meskipun kami sangat tidak setuju dengan masalah pemerintah, selama hampir satu tahun kami telah berusaha untuk terlibat dengan niat baik untuk memberikan solusi yang konstruktif. Yang kami temui adalah kurangnya proses hukum karena pemerintah tidak memperhatikan fakta dan mencoba memasukkan dirinya ke dalam negosiasi antara bisnis swasta,” kata Josh Gartner, juru bicara TikTok.

Pada 6 Agustus 2020, Presiden AS Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif terhadap TikTok, dengan melarang transaksi dengan aplikasi tersebut dalam 45 hari. 

Seminggu kemudian, muncul perintah eksekutif terpisah yang memberi ByteDance waktu 90 hari untuk melakukan divestasi.

Tindakan Trump tersebut mendorong Microsoft dan Oracle berencana mengakuisisi operasional ByteDance di AS. Namun, hingga saat ini dikabarkan masih dalam tahapan diskusi dan negosiasi.

Masalah ini tentunya tidak lepas dari memanasnya hubungan AS dan China. Trump menganggap aplikasi TikTok merupakan ancaman keamanan nasional.

Di satu sisi, TikTok berulang kali membantah telah berbagi data dengan Beijing.

https://money.kompas.com/read/2020/08/23/094800626/transaksi-diblokir-tiktok-bakal-gugat-pemerintah-as

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke