Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fakta Subsidi Gaji: Dorong Regulasi, Tunda Transfer, hingga Validasi Data Pekerja

Subsidi upah/gaji merupakan program stimulus yang dikoordinasikan bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), meliputi Kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020.

Sebelum terlaksananya bantuan subsidi gaji, terdapat sejumlah fakta menarik yang diulas.

1. Dorong Regulasi Subsidi Gaji

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sempat mengatakan, regulasi yang dibuat untuk mengatur penyaluran subsidi gaji dari pemerintah bagi pekerja atau buruh berpenghasilan di bawah Rp 5 juta telah rampung.

Namun, masih dibutuhkan harmonisasi antar kementerian/lembaga terkait.

"Permenaker diterbitkan, kemudian biasalah peraturan pemerintah masih membutuhkan harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM siap. Setelah (Permenaker) kami keluarkan hari ini, kemudian diharmonisasi," katanya di Jakarta, Selasa (11/8/2020).

Hanya dalam waktu sepekan, terbitlah Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yang menjadi Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji diberikan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

2. Penetapan Kriteria Penerima Subsidi Gaji

Di dalam Permenaker No. 14 Tahun 2020 tertulis hanya terdiri dari 7 kriteria penerima subsidi upah/gaji, antara lain:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

d. Pekerja/buruh penerima upah;

e. Memiliki rekening bank yang aktif;

f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

g. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

"Jadi kalau ada peserta yang tidak mengiur karena nunggak itu kita masih bisa tolerir karena dia sebenarnya masih peserta BPJS (Ketenagakerjaan)," kata Menaker, di Jakarta, Selasa (11/8/2020).

Selain itu, menurut Menaker, bagi pegawai pemerintah Non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan. Dengan alasan, pegawai berstatus honorer dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta itu tidak mendapat jatah gaji ke-13 dari pemerintah.

3. Janji Ditransfer 25 Agustus

Pemerintah melalui Menaker Ida Fauziyah sebelumnya mengatakan, program subsidi gaji akan diluncurkan pada 25 Agustus 2020, oleh Presiden. Namun, ternyata ditunda penyalurannya.

Dalihnya, pemerintah kembali memvalidasi dan memverifikasi kesesuaian data 2,5 juta pekerja tahap pertama yang diserahkan oleh BPJamsostek pada 24 Agustus lalu ke Kemnaker.

"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat 4 hari untuk melakukan check list. Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," katanya.

Lagi-lagi, Ida menjanjikan akan mentransfer subsidi gaji pada akhir Agustus ini, dengan total anggaran yang disediakan oleh pemerintah sebesar Rp 37,7 triliun untuk 15,7 juta pekerja.

4. Jumlah Penerima Subsidi Gaji Hanya 13,7 Juta

Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto menyebut, untuk total nomor rekening pekerja yang telah melaporkan kepada BPJamsostek hingga per 21 Agustus tercatat sebanyak 13,7 juta. Masih tersisa 2 juta rekening lagi yang masih dalam proses.

Sementara itu, untuk tahap (batch) pertama, pihaknya baru memvalidasi serta menyerahkan kepada pemerintah sebanyak 2,5 juta data dan nomor rekening pekerja penerima subsidi gaji.

Agus menjelaskan, data yang sudah divalidasi di perbankan selanjutnya divalidasi kembali di internal BPJamsostek. Hal tersebut mengacu kepada Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Dari validasi kedua, hanya 8.177.261 saja yang dinyatakan valid. Sementara 1.155.125 data pekerja dinyatakan tidak valid. "Dari yang tidak valid tersebut, ada beberapa kita drop karena di luar kriteria Permenaker," ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2020/08/27/054300626/fakta-subsidi-gaji-dorong-regulasi-tunda-transfer-hingga-validasi-data-pekerja

Terkini Lainnya

Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Whats New
IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke