Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rencana Pembentukan Dewan Moneter Dinilai Ancam Independensi BI

Perppu ini nantinya merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Salah satu yang diatur dalam Perppu adalah pembentukan dewan moneter untuk menetapkan setiap kebijakan moneter yang ditempuh.

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan mengatakan, rencana pembentukan dewan moneter bisa menghancurkan sistem moneter Indonesia.

Sebab kebijakan moneter yang ditempuh harus berdasarkan musyawarah dewan moneter, yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah, yakni Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Perekonomian.

Dengan begitu, BI sebagai bank sentral tak bisa lagi mengambil sikap independen. Indonesia pun dinilai bisa gagal mengamalkan nilai-nilai demokrasi, yang menjunjung tinggi independensi dalam setiap kebijakan moneter.

"Apa yang direformasi? Kita tahu Bank Indonesia dan OJK di sini (dalam RUU) justru mau dijadikan tidak independen. Ini akan merusak stabilitas institusi sektor keuangan," katanya dalam diskusi finansial Stabilitas Sektor Finansial dan Perppu Reformasi Keuangan secara virtual, Selasa (1/9/2020).

Anthony menyebut, adanya dewan moneter bisa saja membuat setiap kebijakan yang diambil tidak maksimal, karena pengambilan kebijakan bukan di tangan ahli moneter.

Lemahnya independensi BI dalam RUU juga terlihat dalam beberapa pasal, yang diberi mandat untuk membeli Surat Utang Negara (SUN) tanpa bunga dan harga diskon untuk membantu kebutuhan anggaran APBN dalam kondisi tertentu.


Pembelian ini bukan hanya di pasar sekunder, tapi boleh membeli di pasar primer. Padahal setelah Orde Baru, BI tak lagi diberi wewenang untuk membeli surat utang di pasar primer. Dalam UU 23/1999, BI hanya boleh membeli surat utang di pasar sekunder.

"Independensi BI itu adanya pemisahan kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal, bahwa BI tidak boleh beli SUN di pasar primer. Menempatkan BI dan OJK menjadi tidak independen ini berlawanan dengan reformasi," tuturnya.

Sementara mengutip draf RUU Sistem Keuangan yang diterima Kompas.com, beleid soal Dewan Moneter diatur dalam beberapa pasal. Pasal 7 ayat 3 RUU menyebut, penetapan kebijakan moneter dilakukan oleh dewan moneter.

Sementara itu, ketentuan pasal 9 yang menjelaskan bahwa pihak lain tidak bisa ikut campur dalam pelaksanaan tugas BI dihapus. Pasal kemudian diganti dengan disisipkannya 3 pasal baru, yakni pasal 9A, pasal 9B, dan pasal 9C.

Pasal tersebut menjelaskan, dewan moneter akan memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Dewan ini terdiri dari 5 anggota, yakni Menteri Keuangan, Menteri Perekonomian, Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Ketua Dewan Komisioner OJK. Dewan moneter diketuai oleh Menteri Keuangan.

Apabila dipandang perlu, pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasehat kepada Dewan Moneter.

Di pasal 9C, keputusan dewan moneter diambil dengan musyawarah untuk mufakat. Bila Gubernur BI tidak memufakati hasil musyawarah, Gubernur BI dapat mengajukan pendapatnya kepada pemerintah. Poin ini juga yang dipersoalkan karena membuat peran gubernur dalam mengambil kebijakan moneter menjadi lemah.

https://money.kompas.com/read/2020/09/02/085648026/rencana-pembentukan-dewan-moneter-dinilai-ancam-independensi-bi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke