Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengawasan Bank Akan Dialihkan ke BI, OJK: Ada Potensi Miskomunikasi

Beberapa pasal dalam Perppu menyebutkan, pengawasan bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK dialihkan kembali kepada Bank Indonesia.

Staf Ahli Ketua Dewan Komisioner OJK, Ryan Kiryanto mengatakan, fungsi pengawasan lembaga sektor jasa keuangan yang tidak satu pintu akan memunculkan miskomunikasi hingga disharmonisasi.

Apalagi, tatanan industri keuangan Indonesia semakin berkembang, terlihat dengan banyak tumbuhnya konglomerasi keuangan. Konglomerasi keuangan ini mesti diawasi dan diharmonisasikan agar tidak saling berbenturan.

Jika bermasalah pun, OJK bisa mendeteksi dan membuat berbagai tindakan preventif (pencegahan).

"Sekiranya pengawasan di sektor keuangan, lebih-lebih yang sifatnya konglomerasi itu tidak berada dalam satu lembaga yang sama, maka mungkin potensi terjadinya miskomunikasi, miskoordinasi, disharmonisasi. Itu berpeluang terjadi," kata Ryan dalam konferensi video, Rabu (2/9/2020).

Jika menilik ke belakang, kata Ryan, isu besar hadirnya OJK sebagai lembaga pengatur dan pengawas industri keuangan adalah belajar dari fenomena krisis moneter tahun 1998 dan krisis finansial global tahun 2008.

Pada masa-masa itu, pemerintah menyadari perlunya pengawas sektor jasa keuangan yang bersifat terintegrasi.

Maka, OJK terbentuk pada tahun 2011 melalui UU Nomor 21 tahun 2011. Pengawasan perbankan pun beralih dari BI ke OJK pada 31 Desember 2013.

"Pengawasan terintegrasi semacam flagship (andalan) yang dimiliki oleh OJK sehingga secara keseluruhan kondisi pada sistem keuangan di negara kita masih bisa terjaga dengan baik," papar Ryan.


Adapun dasar hukum pengawasan terintegrasi tercatat dalam POJK Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan.

OJK perlu mengintegrasikan pengaturan dan pengawasan dengan membuat beberapa produk turunan seperti POJK. Dalam pengaturan dan pengawasan, best practice internasional yang digunakan adalah join forum principle, diskusi internal dan diskusi industri.

Dari situ dibuat roadmap berbasis risiko untuk menciptakan kondisi konglomerasi yang sehat dan memberikan faktor positif.

Sementara mengacu pada draft RUU Sistem Keuangan yang diterima Kompas.com, pasal 34 ayat (1) dijelaskan tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK dialihkan kepada BI.

"Pengalihan tugas mengawasi bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023," jelas dokumen tersebut.

Proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari PJK ke BI pun akan dilakukan secara bertahap setelah dipenuhi syarat-syarat meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada DPR.

https://money.kompas.com/read/2020/09/02/132215626/pengawasan-bank-akan-dialihkan-ke-bi-ojk-ada-potensi-miskomunikasi

Terkini Lainnya

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke