Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menaker Ajak Karyawan Penerima Subsidi Gaji Belanja Produk UMKM

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran subsidi gaji/upah (BSU) oleh pemerintah diharapkan para pekerja yang menerimanya agar dipergunakan untuk belanja produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Akan lebih baik jika bantuan subsidi gaji/upah dibelanjakan produk-produk lokal dan UMKM. Dengan demikian industri lokal dan UMKM juga ikut bergeliat," imbaunya melalui keterangan tertulis, Senin (7/9/2020).

Dia berharap, dengan adanya subsidi gaji tersebut mampu memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang terkontraksi.

"Subsidi upah ini diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja, dan mendongkrak belanja konsumsi. Sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Lebih lanjut kata Menaker, melalui subsidi gaji/upah pemerintah ingin melindungi, meningkatkan, dan mempertahankan ekonomi pekerja dari dampak pandemi Covid-19.

Uang yang masuk langsung ke rekening pekerja tersebut dapat dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan, baik kebutuhan primer maupun sekunder.

Sebagai informasi, pemerintah telah melakukan penyaluran subsidi gaji sebanyak dua tahap kepada total 5,5 juta pekerja (batch I dan II) yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.

Adapun nilai penyaluran sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan dengan total Rp 2,4 juta. Penerima subsidi gaji nantinya akan menerima Rp 1,2 juta sekaligus untuk 2 bulan.

Pemerintah pun menargetkan penyaluran ini akan selesai disalurkan hingga akhir September 2020 kepada 15,7 juta pekerja yang berhak menerimanya. Sesuai kriteria yang tertulis di Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

https://money.kompas.com/read/2020/09/07/190700626/menaker-ajak-karyawan-penerima-subsidi-gaji-belanja-produk-umkm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke