Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pasang Iklan di Tiktok, Facebook dan Twitter Kena Pajak 10 Persen

Di antara perusahaan-perusahaan tersebut, ada beberapa perusahaan media sosial yang ditunjuk sebagai pemungut PPN oleh DJP yakni Tiktok, Facebook dan Twitter.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, PPN diberlakukan bagi pihak-pihak yang memasang iklan di platform media sosial tersebut.

"Itu untuk yang pasang iklan dan membayar ke sosial media tersebut. Sekarang kan ada Tiktok for Business dan lain-lain," ujar Hestu ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (9/9/2020).

Hestu menjelaskan, bagi pihak-pihak yang sekadar memiliki akun dan tidak menggunakan media sosialnya untuk kegiatan bisnis atau beriklan maka tidak ditarik PPN.

Adapun besaran PPN yang ditarik adalah 10 persen dari harga sebelum pajak.

"Untuk yang sekadar punya account saja, tidak ada PPN yang dikenakan," kata dia.

DJP mulai menunjuk platform untuk memungut PPN pada Juli lalu. Awalnya, ada enam platform yang ditunjuk oleh DJP untuk menarik PPN per Agustus 2020.

Pihaknya pun masih enggan memaparkan besaran PPN yang telah dipungut oleh keenam platform tersebut.

"Mereka mulai pungut Agustus, pembayaran akhir bulan berikutnya jadi pada akhir bulan September ini," ujar dia.

Untuk diketahui, berikut daftar 28 perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN sebesar 10 persen, untuk gelombang III yakni:

https://money.kompas.com/read/2020/09/09/083000726/pasang-iklan-di-tiktok-facebook-dan-twitter-kena-pajak-10-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke