Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani Minta Jiwasraya dan Asabri Periksa Laporan Keuangan 2020, Kenapa?

Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penyertaan modal negara (PMN) di kedua BUMN asuransi tersebut.

"Mengenai penyertaan modal negara (PMN) di Asuransi Jiwasraya dan Asabri, pemerintah telah meminta Asabri dan Jiwasraya melakukan pemeriksaan laporan keuangan 2020 sehingga dapat mendukung penyajian investasi permanen pada LKPP tahun 2020 secara andal," ujar Sri Mulyani ketika melakukan rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Rabu (9/9/2020).

Selain itu, pemerintah juga menindaklanjuti temuan BPK mengenai program pensiun dan potensi unfunded past service liability.

Untuk itu, pemerintah bakal menyusun rencana penyelesaian ketentuan dan standar terkait penyajian kewajiban jangka panjang program pensiun, melakukan review, dan penyesuaian atas penggunaan asumsi serta metode perhitungan aktuaria.

"Serta penyempurnaan kebijakan akuntansi pemerintah pusat untuk pengungkapan nilai kewajiban jangka panjang pensiun," ujar Sri Mulyani.

Selain itu, pemerintah juga menindaklanjuti temuan BPK terkait penatausahaan piutang perpajakan, pemerintah telah mulai mengimplementasikan revenue accounting system (RAS).

Terkait penatausahaan aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), pemerintah akan menyempurnakan peraturan kebijakan, SOP rekonsiliasi serta pelaporan dalam rangka penatausahaan aset KKKS.

Dari aspek teknologi informasi, menyelesaikan interkoneksi sistem pelaporan aset eks KKKS, dan melanjutkan inventarisasi dan penilaian aset eks KKKS.

Lalu terkait penatausahaan aset eks BLBI, pemerintah telah melakukan penyelesaian atas sejumlah aset eks BLBI serta telah melakukan pengamanan fisik dan yuridis atas sejumlah aset properti.


Berkaitan dengan pendanaan pengadaan tanah PSN, pemerintah akan mencatat pendanaan pengadaan tanah PSN sebagai belanja modal pada kementerian negara atau lembaga terkait.

Untuk tahun 2020 pemerintah telah mengatur mekanisme pencatatan ke belanja modal melalui Perpres Nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020.

Terakhir, terkait penganggaran pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, antara lain meningkatkan kualitas pelaksanaan negara, serta mengoptimalkan peran APIP untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran.

https://money.kompas.com/read/2020/09/09/143635126/sri-mulyani-minta-jiwasraya-dan-asabri-periksa-laporan-keuangan-2020-kenapa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke