Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PSBB Jakarta Diperketat, Pelanggan PLN Wajib Kirim Foto Meteran Lagi?

Dengan adanya kebijakan tersebut, berbagai macam aktivitas kembali dibatasi pelaksanaannya, seperti halnya penerapan PSBB periode Maret lalu.

Pada Maret lalu, berbagai aktivitas terpaksa dihentikan sementara, seperti hal nya pencatatan meteran listrik pelanggan PT PLN (Persero). Pada periode Maret hingga Juni lalu, PLN akhirnya memutuskan untuk menggunakan skema perhitungan rata-rata tiga bulan terakhir untuk menentukan tagihan rekening pelanggan.

Lantas, apakah pada penerapan PSBB kali ini, PLN akan melakukan hal serupa?

Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi, memastikan, pada masa penerapan PSBB yang akan dimulai pekan depan, pihaknya masih akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar.

"Pembacaan meter dilakukan dengan tetap memperhatikan Pedoman Pencegahan Pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan RI untuk antisipasi penyebaran Covid-19 yaitu dengan menggunakan standar APD (Alat Pelindung Diri)," tuturnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2020).

Agung menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian tagihan rekening listrik dengan penggunaan listrik oleh pelanggan.

Untuk memastikan kesehatan petugas, PLN akan memberikan asupan vitamin dan menyediakan ruang pemeriksaan kesehatan khusus beserta tenaga medis dan peralatan pendukung untuk memonitor kondisi kesehatan pegawai yang harus bekerja.

Selain melakukan pencatatan, PLN juga menyiapkan layanan lapor stand meter mandiri (Baca Meter Mandiri) melalui WhatsApp PLN 123, dengan nomor 08122123123.

"Pelaporan mandiri pelanggan bisa dilakukan pada tanggal 24-27 setiap bulannya. Pelaporan mandiri pelanggan yang valid akan dijadikan prioritas utama dasar perhitungan rekening listrik," ucap Agung.

https://money.kompas.com/read/2020/09/10/134048126/psbb-jakarta-diperketat-pelanggan-pln-wajib-kirim-foto-meteran-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke