Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KPPU Sebut UMKM Sulit Bersaing di E-Katalog Pemerintah

Untuk bisa berpartisiasi dalam e-katalog yang diterbitkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut, terdapat sejumlah aturan yang dinilai mempersulit UMKM. Ahasil, menimbulkan dominasi oleh para pelaku usaha besar.

"Kami mendapati fakta ada pelaku-pelaku usaha yang sangat dominan dalam proses penyediaan barang dan jasa pemerintah ini , dan pelaku UMKM merasa kesulitan untuk masuk jadi penyedia dalam e-katalog." ujar Direktur Kebijakan Persaingan KPPU Taufik Ahmad dakan konferensi pers virtual, Sabtu (12/9/2020).

Ia menjelaskan. terdapat syarat dalam Pasal 13 huruf (f) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik, yang menyebutkan bahwa penyedia berbentuk badan usaha perorangan, maka penyedia merupakan prinsipal produsen atau mata rantai pasok terdekat dari prinsipal produsen.

Ini artinya, hanya produsen prinsipal dan distributor utama yang bisa masuk sebagai penyedia barang dalam sistem tersebut.

Selain itu, katalog yang bersifat nasional menyebabkan pelaku UMKM di daerah, terlebih yang bukan produsen prinsipal dan distributor utama, tidak bisa masuk dalam e-katalog.

"Ini cenderung jadi klausul masuk e-katalog, dan persyaratan itu cukup berat bagi UMKM, " tambahnya.

Tak hanya itu, terdapat persyaratan yang cukup rumit dan memakan banyak waktu bagi UMKM untuk bisa memenuhinya. Di sisi lain, keterbatasan sumber daya manusia LKPP dalam melakukan pemeriksaan menimbulkan antrean yang panjang untuk masuk e-katalog.

Oleh sebab itu, KPPU pun memberikan sejumlah rekomendasi kepada LKPP yang disampaikan dalam surat pada 19 Maret 2020 dan 24 Juli 2020, agar UMKM bisa benar-benar terlibat dalam e-katalog.

KPPU meminta LKPP mempermudah pelaku UMKM produsen atau rantai terdekat prinsipal produsen masuk ke dalam katalog elektronik nasional untuk produk tertentu dengan basis pengadaan di tiap daerah.

Mendorong pemerintah daerah (pemda) dengan persetujuan LKPP untuk menerbitkan e-katalog lokal yang mengutamakan pelaku UMKM di daerah sebagai penyedianya.

Lalu, mendorong pemda menerbitkan daftar barang yang pengadaannya wajib menggunakan e-katalog, sehingga untuk pengadaan barang lainnya dapat menggunakan metode lain seperti lelang/tender atau penunjukan langsung sesuai peraturan perundangan yang berlaku, yang pesertanya diprioritaskan untuk pelaku UMKM daerah.

KPPU juga mendorong pemda mengembangkan sistem pengadaan dengan model tersendiri di setiap daerah sesuai karakteristik pelaku UMKM dan daerah tersebut, dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, KPPU meminta untuk Pasal 13 huruf (f) Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2018, untuk ditinjau kembali. Sebab, dinilai menghambat akses pelaku UMKM untuk masuk menjadi penyedia dalam sistem e-katalog.

Komisioner KPPU Guntur Saragih, menambahkan, dalam perspektif persaingan usaha, persyaratan tersebut menjadi faktor yang menghambat pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar (entry barrier), yakni pelaku usaha kecil dan menengah yang tersebar di berbagai daerah.

Sehingga diharapkan rekomendasi ini bisa segera ditindaklanjuti oleh LKPP sehingga bisa menciptakan persaingan usaha yang seimbang bagi UMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Kami berharap bisa mendapatkan respons sebagai upaya semua lembaga pemerintah menciptakan persaingan usaha yang sehat, mengingat UMKM jadi sektor yang mendapat keberpihakkan dari pemerintah, terlebih dsaat pandemi Covid-19 saat ini," jelas Guntur.

https://money.kompas.com/read/2020/09/12/181200926/kppu-sebut-umkm-sulit-bersaing-di-e-katalog-pemerintah

Terkini Lainnya

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 25 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 25 Mei 2024

Spend Smart
Menko Airlangga Beberkan Keberhasilan Perekonomian Indonesia di Hadapan Para Pemimpin Global pada Nikkei Forum 2024

Menko Airlangga Beberkan Keberhasilan Perekonomian Indonesia di Hadapan Para Pemimpin Global pada Nikkei Forum 2024

Whats New
Giliran Kemenhub Tegur Garuda Soal Layanan Penerbangan Haji

Giliran Kemenhub Tegur Garuda Soal Layanan Penerbangan Haji

Whats New
Harga Bahan Pokok Sabtu 25 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Harga Bahan Pokok Sabtu 25 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Kebakaran di Kilang Pertamina Balikpapan Sudah Berhasil Dipadamkan

Kebakaran di Kilang Pertamina Balikpapan Sudah Berhasil Dipadamkan

Whats New
Kenaikan Harga Saham Nvidia, Nasdaq Catat Rekor Tertinggi

Kenaikan Harga Saham Nvidia, Nasdaq Catat Rekor Tertinggi

Whats New
Kinerja Kepala Desa Millenial dan Z

Kinerja Kepala Desa Millenial dan Z

Whats New
Berkaca dari AS, Banyak Kredit Macet Akibat Student Loan

Berkaca dari AS, Banyak Kredit Macet Akibat Student Loan

Whats New
Atur Keuangan Agar Bebas Hutang, Ini Tipsnya

Atur Keuangan Agar Bebas Hutang, Ini Tipsnya

Work Smart
Penyebab Student Loan Gagal di Era Soeharto: Banyak Kredit Macet

Penyebab Student Loan Gagal di Era Soeharto: Banyak Kredit Macet

Whats New
Harga Batu Bara Acuan Mei 2024 Turun 5,8 Persen Jadi 114,06 Dollar AS Per Ton

Harga Batu Bara Acuan Mei 2024 Turun 5,8 Persen Jadi 114,06 Dollar AS Per Ton

Whats New
AHY Usul Ada Badan Air Nasional, Basuki: Koordinasi Makin Susah

AHY Usul Ada Badan Air Nasional, Basuki: Koordinasi Makin Susah

Whats New
[POPULER MONEY] 2015 Masih Rp 500.000-an Per Gram, Ini Penyebab Harga Emas Naik | AI Bakal Ambil Alih Semua Pekerjaan Manusia

[POPULER MONEY] 2015 Masih Rp 500.000-an Per Gram, Ini Penyebab Harga Emas Naik | AI Bakal Ambil Alih Semua Pekerjaan Manusia

Whats New
Student Loan era Soeharto, Ijazah Jadi Agunan, Ditahan Bank sampai Utang Lunas

Student Loan era Soeharto, Ijazah Jadi Agunan, Ditahan Bank sampai Utang Lunas

Whats New
Kementerian ESDM Ungkap Strategi Pemanfaatan Kendaraan Listrik di Tanah Air

Kementerian ESDM Ungkap Strategi Pemanfaatan Kendaraan Listrik di Tanah Air

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke