JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyoroti langkah pemerintah melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Teten mengatakan, revisi permendag itu dilakukan untuk mengeluarkan puluhan ribu kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Perak. Ia berharap permendag terbaru ini tidak mengganggu bisnis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Presiden (Jokowi) baru-baru ini merevisi Permendag karena laporan kontainer yang macet (sekitar) 20.000 kontainer, jadi saya kira ini mudah-mudahan tidak mengganggu bisnis kita (UMKM)," kata Teten dalam acara Furniture Industry Gathering by IFFINA di kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024).
Baca juga: Marak Razia Knalpot Brong, Menkop Dorong SNI Knalpot Aftermarket
Teten juga mengatakan, sempat menyampaikan kepada Presiden Jokowi bahwa tantangan UMKM tahun ini tidak mudah lantaran banyak tantangan yang harus dihadapi seperti ketersediaan bahan baku, keterampilan sumber daya manusia, dan kebutuhan inovasi dan desain.
"Saya sudah lapor ke Presiden beban saya berat tahun ini karena tanda-tandanya enggak mudah tetapi kita harus lewati. Pemerintah terus berupaya menciptakan ekosistem usaha yang kondusif," ujarnya.
Lebih lanjut, Teten mengapresiasi upaya Asosiasi Pengusaha Mebel Indonesia (Asmindo) untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan industri furnitur dan kerajinan Indonesia.
Baca juga: Menkop Teten Minta Pelaku UMKM Dilibatkan dalam Program Makan Siang Gratis
Ia mengatakan sektor furnitur dan kerajinan telah menyerap sekitar 143.000 tenaga kerja dan 1.114 unit usaha yang beroperasi.
"Kita lihat datanya selama 5 tahun dari 2018 sampai 2022 industri furnitur Indonesia menunjukkan peningkatan ekspor yang cukup konsisten dengan nilai ekspor di Tahun 2022 mencapai 2,9 miliar dollar AS atau naik dari 2,8 dollar AS pada tahun sebelumnya," ucap dia.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Persyaratan Impor.
Baca juga: TikTok-GoTo Resmi Berkongsi, Menkop: Jangan Jual Barang Impor Ilegal
Direktur Jenderal Perdagngan Luar Negeri Budi Santoso menjelaskan, dalam Permendag 8 ini ada 7 komoditas yang dibebaskan syaratnya dari larangan terbatas atau lartas sehingga tidak membutuhkan persetujuan teknis atau pertek dari kementerian dan lembaga terkait.
"Melalui Permendag ini tidak mempersyaratkan pertimbangan teknis atau pertek lagi dalam pengurusan perizinan impornya untuk komoditas elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian, tas, dan katup. Pengaturannya adalah tidak diperlukan pertek dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin),” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (19/5/2024).
Baca juga: MenKop Teten: TikTok Sudah Hubungi Bukalapak, Tokopedia dan CT Corp...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya