Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TikTok-GoTo Resmi Berkongsi, Menkop: Jangan Jual Barang Impor Ilegal

Kompas.com - 11/12/2023, 11:48 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki buka suara soal kerja sama TikTok dengan GoTo di bidang  e-commerce. Adapun lewat kerja sama itu, nantinya fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia.

Ihwal itu, Menkop-UKM Teten Masduki mengungkapkan, meskipun TikTok dan Tokopedia resmi bekerja sama, kedua platform online itu harus tetap patuh pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"TikTok dan GoTo harus mematuhi regulasi Indonesia (Permendag 31/2023), ikut mengembangkan program pemerintah pemberdayaan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/12/2023).

Baca juga: Resmi Kerja Sama, TikTok Suntik Rp 23,4 Triliun ke GoTo

Selain itu, MenKop Teten juga meminta agar kedua platfrom itu patuh terhadap kebijakan multichannel di e-commerce yakni harus memisahkan antara media sosial dengan social commerce.

"Ini bagian penting dari kebijakan multichannel tadi," kata Teten.

Kemudian yang tak kalah pentingnya adalah patuh terhadap aturan masuknya barang impor ke Indonesia. Dia menjelaskan, semua barang impor yang dijual di e-commerce nanti harus menyertakan izin impor seperti sertifikasi halal, sertifikasi SNI hingga surat izin edar dari BPOM.

Baca juga: Akui Bahas Kerja Sama dengan Tiktok, GoTo: Belum Ada Kesepakatan Final

"Barang impor yang masuk ke Indonesia juga tidak boleh barang dumping di negara asalnya. Karena itu para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal," jelas MenKop Teten.

Kemudian untuk melindungi produk dalam negeri dan persaingan yang sehat antar e-commerce, dia berharap aturan barang yang dijual di online dijual di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) dalam negeri, nanti bisa masuk segera ke dalam aturan Permendag Nomor 31 PPMSE.

"Selain itu juga platform tidak boleh jual produk sendiri. Ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di online," pungkasnya.

Baca juga: Soal Kabar TikTok Gandeng Tokopedia, Bahlil: Saya Belum Tahu

Adapun sebelumnya, GoTo dan TikTok resmi mengumumkan kerja sama di RI untuk membangun sektor e-commerce. Dengan kerja sama itu, fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia.

"Sebagai bagian dari kemitraan strategis terdebut, bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia di mana TikTok akan memiliki pengendalian atas PT Tokopedia. Fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedis," tulis manajemen TikTok dalam siaran persnya, Senin (11/12/2023).

Baca juga: Mendag Blak-blakan Alasan Izinkan TikTok Duet dengan Tokopedia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com