Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Di Revisi UU BI, Dewan Moneter Diganti Dewan Kebijakan Ekonomi Makro

Di dalam bahan materi revisi UU BI yang disiarkan secara online, Baleg menghapus Pasal 9 mengenai UU BI dan menggantinya dengan Pasal 9A terkait dewan yang membantu bank sentral.

Namun demikian, berbeda dengan naskah sebelumnya di mana pihak yang membantu bank sentral disebut dengan Dewan Moneter, di naskah yang baru disebut dengan Dewan Kebijakan Ekonomi Makro.

"Dewan Kebijakan Ekonomi Makro membantu pemerintah dan Bank Indonesia dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 7," tulis bahan materi tersebut seperti dikutip Kompas.com, Kamis (17/9/2020).

Namun demikian, tugas, kewenangan, dan fungsi dari Dewan Kebijakan Ekonomi Makro tersebut sama seperti Dewan Moneter.

Dewan Kebijakan Ekonomi Makro bertugas untuk memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Dewan tersebut dari lima anggota, yakni Menteri Keuangan, dan satu orang menteri yang membidangi perekonomian, Gubernur BI dan Deputi Gubernur Senior BI, serta Ketua Dewan Komisioner OJK.

Lebih lanjut dijelaskan, dipandang perlu, pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai penasehat kepada Dewan Kebijakan Ekonomi Makro.

"Dewan Kebijakan Ekonomi Makro diketuai oleh Menteri Keuangan," sebutnya.

https://money.kompas.com/read/2020/09/17/160200926/di-revisi-uu-bi-dewan-moneter-diganti-dewan-kebijakan-ekonomi-makro

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke