Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fakta Gugatan Bambang Trihatmodjo ke Menteri Keuangan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Isi gugatan tersebut terkait dengan pencegahan dirinya untuk keluar negeri.

Kebijakan mengenai pencekalan dirinya untuk keluar negeri berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Adapun berikut fakta terkait gugatan Bambang Trihatmodjo ke Menkeu. 

1. Ada Utang ke Pemerintah

Pencekalan terhadap Bambang dilakukan lantaran dirinya belum melunasi utang kepada Negara. Dikutip dari Kontan.co.id, utang tersebut muncul kala Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.

Namun, belum jelas besaran tagihan Kementerian Keuangan ke konsorsium  yang dipimpin Bambang  Tri itu.

Staf khusus Menkeu Sri Mulyani Yustinus Prastowo menjelaskan, utang itu merupakan pelimpahan dari Sekretariat Negara.

“Utangnya sendiri merupakan pelimpahan dari Setneg (Sekretariat Negara). Kemenkeu hanya menjalankan tugas penagihan utang negara,” ujar Yustinus, Kamis (17/9/2020). 

Piutang atau tagihan kepada Bambang oleh Setneg dialihkan ke Kementerian Keuangan, yakni ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemkeu.

“Utang terkait penyelenggaran SEA Games tahun 1997. Jadi kami hanya menjalankan penagihan, memberikan peringatan, terus melakukan pencekalan karena ada pelimpahan kasus dari Setneg,” ujar Yustinis. 

2. Kemenkeu Bakal Hadapi Gugatan

Yustinus mengatakan, pihaknya akan mematuhi panggilan dari PTUN serta mengikuti prosedur yang berlaku.

Sebab, keputusan pencegahan Bambang ke luar negeri diambil berdasarkan aturan yang berlaku. Kalau pun harus dicabut, maka keputusan tersebut juga harus diambil berdasarkan hukum.

"Kami juga patuh pada ketentuan yag berlaku. Pencegahan dilakukan sesuai aturan dan akan dicabut sesuai aturan," ujar dia.


Yustinus menilai gugatan tersebut merupakan hak Bambang Trihatmodjo sebagai warga negara yang harus dihormati.

" Gugatan tersebut tentu saja hak Pak BT sebagai warganegara yang harus dihormati," ujar Yustinus.

Adapun Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan saat ini tim legal Kemenkeu masih mempelajari isi dari gugatan yang diberikan.

"Prinsipnya Kemenkeu akan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan siap mengikuti proses hukum setelah mendapatkan pemberitahuan dari PTUN," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com

3. Isi Gugatan ke Menkeu

Melansir website PTUN Jakarta, perkara gugatan Bambang ke Menkeu teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.

Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/9/2020) lalu. Rencananya agenda pemeriksaan persiapan akan dilakukan pada Rabu 23 September 2020.

Pada perkara tersebut tertulis pihak penggugat atas nama Bambang Trihatmodjo, sedangkan tergugat Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Sementara pada detail perkara, Bambang meminta keputusan Menkeu membatalkan pencekalan terhadap dirinya.

Adapun isi gugatan tersebut antara lain mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Selain itu, di dalam gugatan tersebut juga meminta agar PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan tersebut, serta menghukum tergugat, yakni Menteri Keuangan dengan membayar biaya perkara.

https://money.kompas.com/read/2020/09/18/080900626/fakta-gugatan-bambang-trihatmodjo-ke-menteri-keuangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke