Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Diblokir di AS, TikTok Gugat Trump

WASHINGTON, KOMPAS.com - Aplikasi media sosial asal China, TikTok, mengajukan gugatan kepada Pemerintah Amerika Serikat (AS) di pengadilan federal AS.

Gugatan tersebut disampaikan setelah Presiden Donald Trump memutuskan untuk memblokir TikTok.

TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance mengajukan gugatan di pengadilan federal AS, yang meminta hakim untuk membatalkan kebijakan Donald Trump tersebut.

Menurut manajemen TikTok, Trump telah melewati batas kewenangan yang dimiliki. Pasalnya, langkah orang nomor satu AS dinilai melanggar Amandemen Pertama terkait hak kebebasan berbicara.

"Tindakan Trump akan menghancurkan komunitas pengguna TikTok, di mana sudah menjadi tempat jutaan orang Amerika berkumpul untuk mengekspresikan diri. Departemen Perdagangan AS telah mengabaikan bukti yang menunjukkan komitmen kami terhadap privasi dan keamanan para pengguna di Amerika,” tulis manajemen TikTok, dikutip dari Bloomberg, Minggu (20/9/2020).

Pada 6 Agustus lalu, Trump menyatakan, pihaknya siap memblokir TikTok dalam kurun waktu 45 hari, karena dianggap mengganggu keamanan negara.

Hal tersebut pun langsung direspon TikTok dengan mengajukan banding atas pernyataan Trump.

Namun, Departemen Perdagangan AS pada Jumat (18/9/2020) lalu mengumumkan, apabila aplikasi media sosial asal Negeri Tirai Bambu itu tidak bisa memenuhi permintaan Donald Trump, maka terhitung 12 November TikTok akan diblokir di Negeri Paman Sam.

"Perusahaan telah menawarkan alternatif dari larangan presiden untuk mengatasi kekhawatiran keamanan data pengguna, tetapi pada hari Jumat Departemen Perdagangan mengumumkan kebijakan yang menghancurkan TikTok di Amerika," ujar TikTok.


Sebagai informasi, Trump mengeluarkan perintah blokir TikTok secara tiba-tiba di tengah pembicaraan yang berlangsung antara ByteDance dengan Oracle.

Trump mengaku keberatan atas kesepakatan kedua perusahaan perihal kepemilikan TikTok di AS, di mana Oracle hanya akan memiliki saham minoritas sedangkan ByteDance tetap sebagai pemilik utama.

https://money.kompas.com/read/2020/09/20/105600626/diblokir-di-as-tiktok-gugat-trump

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke