Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Garuda Indonesia Ajukan Ubah Perilaku terkait Dugaan Diskriminasi Penjualan Tiket Umrah

Garuda Indonesia diduga melanggar Pasal 19 huruf d Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Diskriminasi dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pengajuan perubahan perilaku disampaikan perusahaan pelat merah itu pada 10 September 2020 guna menjawab kesempatan perubahan perilaku yang ditawarkan pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 06/KPPU-L/2019 pada 2 September 2020.

Garuda Indonesia menyatakan komitmen melakukan perubahan perilaku dan menundukkan diri kepada tata cara perubahan perilaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Komitmen Perubahan Perilaku tersebut akan dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang ditandatangani oleh Garuda Indonesia," tulis KPPU dalam keterangan resminya yang dikutip Senin (21/9/2020).

Majelis Komisi telah menyampaikan poin-poin Komitmen untuk dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku, pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Ketiga, Jumat pekan lalu (18/9/2020). Namun, poin-poin tersebut tidak dapat disampaikan karena sifat kerahasiaan dokumen tersebut.

"Secara prinsip, pakta tersebut pada pokoknya meminta Garuda Indonesia untuk tidak melakukan pelanggaran atas hukum persaingan usaha di masa mendatang," terang KPPU.

Sementara itu mengutip Hukumonline.com, Perubahan Perilaku merupakan sebuah kesempatan yang diberikan majelis komisi kepada terlapor untuk mengaku bersalah sehingga tidak dijatuhi hukuman.

Di sini terlapor akan diberikan pilihan untuk menandatangani atau tidak sebuah Pakta Integritas.

Bila terlapor memilih menandatangani maka kesempatan perubahan perilaku itu akan diberikan kepada terlapor. Sebaliknya bila enggan menandatangani maka terlapor akan kehilangan kesempatan itu.

Awal Perkara

Perkara ini berasal dari laporan pada 13 Maret 2019, saat Garuda Indonesi menerbitkan informasi terkait pelayanan penjualan tiket Middle East Asia (MEA) Route yang berlaku efektif pada 1 Maret 2019.

Informasi tersebut berisikan bahwa mitra usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadan Umrah (PPIU) dapat melakukan pembukuan tiket Garuda Indonesia untuk rute MEA melalui konsorsium mitra usaha strategis (wholesaler) yang telah ditentukan oleh manajemen Garuda Indonesia, yakni PT Smart Umrah (Kanomas Arci Wisata), PT Maktour (Makassar Toraja Tour), dan PT NRA (Nur Rima Al-Waall Tour).

Surat tersebut kemudian direvisi untuk menambahkan PT Wahana Mitra Usaha (Wahana) sebagai mitra keempat.

Tidak lama kemudian, pada 1 September 2019 Garuda Indonesia membuat kesepakatan dengan PT Aero Globe Indonesia untuk melakukan penjualan tiket rute MEA.

Padahal pada periode pelanggaran itu, terdapat 307 PPIU di Indonesia, termasuk lima wholesaler penjualan tiket Garuda Indonesia. Perilaku ini membuat para PPIU harus melakukan reservasi tiket umrah kepada lima wholesaler dimaksud dan mengakibatkan pasar penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah menjadi terkonsentrasi kepada perusahaan yang ditunjuk.

https://money.kompas.com/read/2020/09/21/184050026/garuda-indonesia-ajukan-ubah-perilaku-terkait-dugaan-diskriminasi-penjualan

Terkini Lainnya

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Whats New
Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Spend Smart
Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke