Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ikuti 3 Langkah Ini Agar Tidak Terjerat Investasi Bodong

Pasalnya hingga kini, masih banyak masyarakat yang tertipu investasi bodong. Padahal sebelum berinvestasi, masyarakat bisa bertanya dan menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlebih dahulu untuk mencari tahu kebenarannya.

Ketua SWI, Tongam L. Tobing mengatakan, ada 3 cara yang harus diperhatikan masyarakat sebelum melakukan investasi. Setidaknya cara ini, kata Tongam, mampu membuat masyarakat terhindar jadi korban investasi bodong.

Cara pertama adalah memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

"Cara kedua, pastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar," kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (25/9/2020).

Lalu cara ketiga, jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya, pastikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Masyarakat juga bisa berkonsultasi ataupun bertanya kepada OJK mengenai pinjol ataupun tawaran investasi yang beredar ke Kontak OJK 157, WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," papar Tongam.

Adapun pada September ini, SWI kembali menemukan 32 investasi ilegal pada September 2020. Sebanyak 32 investasi ilegal tersebut diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang.

Karena tidak memiliki izin, entitas-entitas tersebut berpotensi merugikan masyarakat, karena melakukan penipuan dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

https://money.kompas.com/read/2020/09/25/223000626/ikuti-3-langkah-ini-agar-tidak-terjerat-investasi-bodong

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke