Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Oversupply Listrik Merugikan PLN, Kementerian BUMN: Pemborosan!

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri BUMN Erick Thohir berkirim surat ke Menteri ESDM Arifin Tasrif terkait kelebihan pasokan atau oversupply listrik. Jika terus dibiarkan, kondisi seperti akan membuat keuangan PT PLN (Persero) berdarah-darah.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membeberkan, penyebab oversuplly listrik terjadi karena pemerintah memberikan kemudahan usaha penyediaan listrik dan captive power.

Saat ini, jumlah pembangkit listrik terus bertambah setelah pemerintah mencanangkan mega proyek tambahan energi listrik baru sebesar 35.000 Megawatt (MW).

“Jadi enggak ada pemborosan juga, pemborosan energi, kan sayang nih kalau misalnya kita bikin pembangkit yang baru, ada lagi nanti industri, bikin pembangkit yang baru, sementara PLN sendiri mampu untuk memenuhi kebutuhan tersebut,” tegas dia.

Ia berujar, dengan kondisi pasokan listrik yang sudah berlebih, Kementerian ESDM perlu mengambil tindakan. PLN sebagai BUMN pembeli listrik dari pembangkit, juga harus menanggung kerugian tak sedikit lantaran kelebihan listrik tak bisa tersalurkan maksimal.

Di sisi lain, PLN terpaksa harus membeli listrik dari pembangkit karena terikat dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dari unit pembangkit swasta atau Independent Power Producer (IPP).

"Yang dilihat Pak Menteri adalah karena PLN sudah oversupply ngapain kalau tidak dimanfaatkan dan juga kalau ada institusi baru apalah namanya itu gak perlu buat pembangkit baru karena sudah oversupply, bagus memanfaatkan yang sudah ada," ucap Arya Sinulingga.

Isi surat Erick Thohir

Berikut surat dari Erick Thohir perihal Dukungan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tertanggal 18 September 2020.

Memperhatikan kondisi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) / PT PLN baik kinerja operasional maupun keuangan yang terdampak pandemi Covid-19, kami harapkan dukungan Saudara untuk membantu kinerja PT PLN sebagai berikut:

1. Untuk mengatasi kondisi kelebihan pasokan pembangkit, maka diperlukan upaya peningkatan demand listrik. Kami harapkan dukungan Saudara untuk mendorong pelaku usaha menggunakan listrik yang disediakan PT PLN (Persero), antara lain dengan membatasi pemberian izin usaha penyediaan listrik dan captive power.

2. Penyesuaian RUPTL 2020-2029 dengan mempertimbangkan:
a. Kapasitas infrastruktur ketenagalistrikan yang telah/ sedang dibangun,
b. Proyeksi demand,
c. Kemampuan pendanaan baik yang bersumber dari APBN maupun keuangan PT PLN

Demikian kami sampaikan dan atas perhatian serta dukungan Saudara untuk peningkatan kinerja dan layanan PT PLN, kami ucapkan terima kasih.

Dalam surat bernomor S-756/MBU/09/2020 itu, Erick meminta bantuan Arifin untuk membantu PLN dalam hal kelebihan pasokan pembangkit.

Sebagai informasi, PLN mencatat hingga per Agustus 2020, ada 8.382 megawatt pembangkit dari proyek 35.000 megawatt telah beroperasi. Realisasi tersebut mencapai 24 persen dari total kapasitas pembangkit yang ditargetkan sebesar 35.540 megawatt.

Poyek yang telah memasuki tahap konstruksi sebesar 19.067 MW atau 54 persen dari total kapasitas, sedangkan proyek yang sudah terkontrak, tetapi belum mulai proses pembangunan mencapai 6.528 MW (18 persen) dan yang dalam tahap perencanaan dan pengadaan sebesar 1.563 MW (4 persen).

Sesuai dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2019—2028, lanjut Zulkifli, akan ada penambahan pembangkit sebesar 56,4 gigawatt (GW). Dari jumlah tersebut yang menjadi porsi PLN adalah 28 persen, produsen listrik swasta murni 43 persen, kerja sama produsen listrik swasta dan anak usaha PLN 17 persen, sisanya adalah wilayah usaha dan unallocated.

Penambahan pembangkit sebesar 56,4 GW tersebut didominasi oleh pembangkit PLTU yang sebesar 48 persen, PLTG/MG/GU sebesar 22 persen, dan total pembangkit energi baru terbarukan sebesar 30 persen.

(Sumber: KOMPAS.com/Akhdi Martin Pratama | Editor: Sakina Rakhma Setiawan)

https://money.kompas.com/read/2020/10/02/110300326/oversupply-listrik-merugikan-pln-kementerian-bumn-pemborosan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke