Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Buruh Mogok Kerja Nasional, Menperin Minta Ini ke Pelaku Industri

“Tentunya sinergi tersebut akan menciptakan keterbukaan dan keharmonisan antara manajemen perusahaan dengan pengurus serikat pekerja atau buruh sehingga kegiatan yang bisa menggangu produktivitas industri dapat diminimalkan,” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).

Selain itu, demi menjaga para pekerja dari potensi tindakan intimidasi serta pemaksaan untuk melakukan mogok kerja dan unjuk rasa yang akan berlangsung 6-8 Oktober 2020, Menperin meminta para pelaku industri ikut aktif berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.

“Dalam hal ini pihak Polri akan memberikan perlindungan kepada para pekerja dan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang terjadi," ujarnya.

Untuk tetap menjaga produktivitas tenaga kerja industri pada masa pandemi Covid-19, dia minta pelaku industri melakukan pemantauan penerapan protokol kesehatan perusahaan, baik di dalam pabrik maupun di luar lingkungan kerja. Untuk itu, dirinya mengimbau perusahaan/industri memberikan pengertian kepada para pekerja agar menghindari aktivitas yang menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah besar.

“Kami meminta kepada para pelaku industri untuk mengingatkan para pekerja, bahwa dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, aksi unjuk rasa dipastikan menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah besar, sehingga protokol pencegahan penularan Covid-19 sulit dijalankan,” imbaunya.

Agus khawatir terhadap potensi terciptanya klaster baru penularan Covid-19 di lingkungan perusahaan akibat kegiatan bersifat massal.

“Tentunya akan memiliki dampak yang luar biasa, karena bisa membahayakan keselamatan pekerja dan mempengaruhi produktivitas industri itu sendiri,” katanya.

Pada situasi pandemi, pemerintah juga terus berupaya mewujudkan dunia usaha lebih kondusif melalui implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru saja disahkan.

Undang-undang tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kegiatan ekonomi dan investas sehingga dapat menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Yang pada akhirnya dapat semakin mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.


“UU Cipta Kerja tidak lain merupakan upaya menciptakan kondisi yang lebih kondusif sehingga membuat investor nyaman berinvestasi di Indonesia, yang tentunya akan memberikan multiplier effect bagi ketersediaan lapangan pekerjaan baru," ujarnya.

Lebih lanjut kata dia, UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang cukup signifikan, mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko (risk-based approach) dan penerapan standar. Kemudian, pemberian hak dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja atau buruh. Sekaligus akan mampu meningkatkan daya saing dan produktivitas usaha.

Dalam pemberitaan sebelumnya, 2 juta buruh akan terus menyuarakan penolakan adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja dengan melakukan mogok nasional selama tiga hari. Lantaran banyak aturan yang dianggap merugikan para pekerja/buruh. Salah satunya, pengurangan upah minimum serta risiko status pekerja akan terus menjadi pekerja kontrak.

https://money.kompas.com/read/2020/10/06/064700726/buruh-mogok-kerja-nasional-menperin-minta-ini-ke-pelaku-industri

Terkini Lainnya

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke