Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Serikat Pekerja Akan Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja

Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) turut menyoroti pasal-pasal yang tertuang dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja. Presiden KSPN Ristadi mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian pada beleid itu untuk melakukan judicial review.

"Tim kami sedang lakukan kajian untuk judicial review terhadap pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD (Undang-Undang Dasar)," ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Ia menjelaskan, KSPN menilai terdapat pasal yang merugikan pekerja dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal itu terkait sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing.

Pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, sebelumnya diatur bahwa PKWT terhadap pekerja maksimal dilakukan selama 2 tahun, lalu boleh diperpanjang kembali dalam waktu 1 tahun.

Namun dalam UU Cipta Kerja, aturan tersebut dihapus. Sehingga tidak ada lagi batasan aturan seorang pekerja bisa dikontrak oleh perusahan, yang akibatnya bisa terus-menerus menjadi pekerja kontrak.

"Terkait jeda waktu PKWT jadi disepakati oleh pekerja dan pemberi kerja, padahal di UU 13 Tahun 2003 itu tegas diatur maksimal 2 tahun dan bisa diperpanjang 1 tahun. Ini tentu akan memberikan ruang lebih luas dan lama soal waktu hubungan kerja sistem kontrak," kata dia.


Sementara terkait penggunaan outsourcing, dahulu dibatasi dan hanya untuk tenaga kerja di luar usaha pokok. Namun, dalam beleid baru kini membuat sistem outsourcing tidak ada batasan yang bisa dilakukan untuk seluruh jenis pekerjaan.

"Juga soal batasan jenis pekerjaan outsourshing dihapus, yang semula hanya untuk pekerja-pekerjaan yang bukan core bisnis, seperti pengamanan, katering, dan kebersihan," kata dia.

Meski berniat melakukan judicial review dengan mengkaji keseluruhan poin yang tertulis dalam UU Cipta Kerja, namun KSPN menjadi salah satu serikat pekerja yang memutuskan untuk tidak ikut aksi mogok kerja dan demo sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan beleid itu.

Sebelumnya Ristadi mengatakan, ada beberapa alasan terkait ketidakikutsertaan KSPN terhadap aksi mogok nasional. Diantaranya, terkait keterlibatan KSPN dalam upaya menyuarakan substansi dalam penyusunan RUU Cipta Kerja dan akan terus mengawalnya.

Selain itu, pandemi Covid-19 yang masih membahayakan kesehatan serta ekonomi, turut menjadi alasan tidak ikut demo. Selain itu, masih banyak ribuan pekerja dalam serikat ini yang dirumahkan dan PHK.

"Konfederasi Serikat Pekerja Nasional tidak akan ikut Aksi Mogok Nasional tanggal 6 sampai dengan 8 Oktober 2020," kata Ristadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/9/2020).

https://money.kompas.com/read/2020/10/06/154043126/serikat-pekerja-akan-ajukan-judicial-review-uu-cipta-kerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke