Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menaker Luruskan Informasi soal Ketenagakerjaan yang Simpang Siur

"Beberapa hal terjadi pemelintiran isi dari undang-undang klaster ketenagakerjaan. Yang pertama tentang Undang-Undang Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh PKWT yang menjadi dasar dalam penyusunan perjanjian kerja," katanya dalam konfrensi pers Penjelasan UU Cipta Kerja secara daring, Rabu (7/10/2020).

Di samping itu, Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja juga mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi pekerja atau buruh pada saat berakhirnya PKWT.

"Jadi ketentuan syarat-syarat itu tetap diatur sebagaimana Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, ada tambahan baru yang tidak dikenal dalam UU No. 13 Tahun 2003 yaitu adalah justru memberikan perlindungan kepada pekerja PKWT, yaitu adanya kompensasi kepada pekerja atau buruh pada saat berakhirnya PKWT," katanya.

Kemudian, kata Ida, syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh dalam kegiatan alih daya atau outsourcing masih tetap dipertahankan. Bahkan, lanjut dia Undang-Undang Cipta Kerja memasukkan prinsip perlindungan hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang objek pekerjaannya masih ada.

Hal Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27 Tahun 2011. Di samping itu, dalam rangka pengawasan terhadap perusahaan alih daya, Undang-Undang Cipta Kerja juga mengatur syarat-syarat perizinan terhadap perusahaan alih daya yang terintegrasi dalam sistem online single submission (OSS).

"Jadi bisa terkontrol dan selama ini mungkin ada banyak perusahaan outsourcing yang tidak terdaftar maka dengan undang-undang ini pengawasan kita bisa lakukan dengan baik karena harus terdaftar dalam sistem OSS," ujarnya.

Lebih lanjut kata Menaker, ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat juga diungkapkan banyak terjadi distorsi.

Dijelaskan, waktu kerja pekerja/buruh, tetap diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dan menambah ketentuan baru mengenai pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat pada sektor usaha dan pekerjaan tertentu.

"Ini kenapa diatur. Jadi undang-undang yang eksis tetap ada, tetapi kita mengakomodir tuntutan perlindungan bagi pekerja atau buruh pada bentuk-bentuk hubungan kerja dan sektor tertentu yang di era ekonomi digital saat ini berkembang sangat dinamis seperti yang disampaikan oleh Pak Menko (Perekonomian) tadi. Jadi, kita benar-benar mengakomodasi kondisi ketenagakerjaan akibat adanya berkembang begitu cepatnya ekonomi digital," jelas Ida.

https://money.kompas.com/read/2020/10/07/181306126/menaker-luruskan-informasi-soal-ketenagakerjaan-yang-simpang-siur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke