Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Benarkah Ada Pasal Perampasan Tanah untuk Kepentingan Umum di UU Cipta Kerja?

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus dan Juru Biara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, menegaskan tidak ada pasal dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang membenarkan pemerintah dapat merampas tanah rakyat.

Taufiq menjelaskan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam pasal 121 UU Cipta Kerja sama sekali tidak mengubah makna dan cara penguasaan oleh pemerintah dari UU sebelumnya yaitu UU No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Dalam UU Cipta Kerja, jika terdapat lahan dan rumah rakyat yang besertifikat akan ditetapkan untuk kepentingan umum, sebelum rencana pembangunan fasilitas umum itu dilaksanakan, akan dilangsungkan konsultasi publik terlebih dahulu.

"Jika masyarakat pemilik lahan atau rumah yang bersertipikat itu belum sepakat, maka tidak boleh pemerintah membangun proyek umum apapun di atas lahan rakyat tersebut," kata Taufiq dilansir dari Antara, Jumat (9/10/2020).

Dalam proses konsultasi publik tersebut, pemerintah juga akan menggunakan appraisal independen sehingga praktek pengadaan tanah untuk kepentingan akan terselenggara dengan adil (fair).

Dalam pengadaan tanah tersebut, harga tanah, bangunan, tanaman tumbuh, penghasilan pemilik tanah, seperti terdapat warung usaha, akan dinilai secara sangat adil oleh appraisal independen.

Perkara ganti rugi tanah

Taufiq menegaskan pemerintah tidak akan mendegradasi praktik yang telah berlangsung sekarang. Ada pun harga tanah yang dibayar berkisar antara dua hingga empat kali harga pasar.

"Inilah yang memungkinkan kita membangun tol, pelabuhan, bandara, kereta api dan berbagai infrastruktur lain tanpa gejolak dan tanpa penolakan," kata dia.

Sebaliknya, UU No 2 Tahun 2012 dalam praktiknya cenderung menimbulkan masalah. Hal itu karena dalam UU tersebut dikenal dengan istilah ganti rugi. Padahal, istilah tersebut seharusnya merujuk pada ganti untung.

Sementara itu, masalah konsinyiasi atas penitipan ganti uang rugi di pengadilan telah diatur dalam pasal 42 KUH Perdata. Konsinyiasi dalam dalam UU itu dimaksudkan untuk melindungi rakyat yang sedang mengalami perkara.

"Misalnya, jika harga tanah sudah disepakati, tetapi di atas objek tanah yang sama terjadi klaim tumpang tindih di antara warga, klaim tumpang tundih tersebut harus diselesaikan di pengadilan. Agar pembangunan fasilitas umum bisa terus dijalankan, maka UU mengharuskan pemerintah menitipkan uang di pengadilan (konsinyiasi)," kata Taufiq.

Perizinan diklaim lebih mudah

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, pengaturan sektor pertanahan dalam UU Cipta Kerja mempermudah perizinan investasi. Sebab, menjadi lebih efektif dan transparan.

Ia menjelaskan, kehadiran beleid itu bakal mendukung proses perizinan melalui sistem online single submission (OSS). Lantaran pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun dan menyediakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam bentuk digital dan sesuai standar.

"OSS itu untuk memudahkan perizinan, tapi selama ini banyak regulasi yang belum mendukung. Maka dalam UU ini dimasukkan, salah satu adalah kewajiban bikin RDTR untuk seluruh aspek rencana investasi, penggunan tanah, dan lain-lain," ujar Sofyan.

Dengan adanya RDTR dalam bentuk digital yang terintegrasi ke dalam OSS, maka pelaku usaha pun bisa mendapatkan informasi mengenai rencana lokasi kegiatan usahanya yang sesuai dengan RDTR.

Kemudian pelaku usaha tinggal mengajukan permohonan pemanfaatan ruang untuk kegiatan usahanya melalui sistem OSS. Ia bilang, dengan sistem ini maka investor tak perlu lagi berurusan dengan birokrasi yang berbelit-belit.

"Jadi tidak harus menghadap siapa, bicara dengan siapa, meminta izin dengan birokrasi tertentu. Karena ini program anti korupsi, itu jauh lebih efektif kalau transparan dan jelas," kata dia.

Sekedar informasi, untuk bisa berinvestasi pelaku usaha diharuskan mengacu pada RDTR dalam menentukan lokasi kegiatan usahanya. Namun, kondisi ini terhambat dengan masih sedikitnya pemerintah daerah yang memiliki RDTR.

Pada tahun lalu saja, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki RDTR baru sebanyak 50 daerah. Lalu, dari 50 daerah tersebut hanya 10 yang memiliki peta digital, yang padahal diperlukan untuk integrasi ke sistem OSS.

Sofyan menambahkan, UU Cipta Kerja turut menegaskan penerapan one map policy untuk tata ruang wilayah yang dapat menjadi acuan pemecahan masalah yang berhubungan dengan kehutanan hingga kelautan. Tata ruang ini pun akan dipublikasikan secara online sehingga bisa diakses seluruh orang.

"Jadi UU ini mengkonfirmasi dan mendukung inisiatif yang dilakukan pemerintah sebelumnya, misalnya dalam bidang OSS. dan juga mendukung supaya tata ruang itu betul-betul bisa jadi panglima seluruh masalah," pungkas dia.

https://money.kompas.com/read/2020/10/09/071043226/benarkah-ada-pasal-perampasan-tanah-untuk-kepentingan-umum-di-uu-cipta-kerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke