Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ringankan Beban Eksportir, Kemendag Bebaskan Tarif Penerbitan SKA

SKA merupakan dokumen yang dibutuhkan oleh para eksportir yang akan mengirimkan produk ke luar negeri. SKA membuktikan bahwa barang ekspor tersebut telah memenuhi ketentuan asal barang atau rules of origin of Indonesia.

Sebelumnya, tarif formulir SKA ditetapkan sebesar Rp 25.000 per set dan jumlahnya ditetapkan berdasarkan jumlah setoran yang dibayar. Upaya ini merupakan langkah Kemendag dalam mengakselerasi ekspor nasional.

“Dengan ditiadakannya pembayaran dari eksportir kepada pemerintah melalui bank, maka berkurang alur proses penerbitan SKA. Diharapkan dengan dipotongnya satu alur proses penerbitan SKA, hal tersebut dapat semakin memperlancar dan menstimulus ekspor," ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan resminya, Rabu (21/10/2020).

Ia mengungkapkan, ada sejumlah dampak positif dari pemberlakuan tarif nol terhadap jasa penerbitan SKA, antara lain eksportir akan menghemat biaya pengurusan dokumen ekspor sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja ekspor dalam masa pandemi Covid-19.

Bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penurunan tarif sampai nol rupiah diharapkan dapat mendorong dan mendukung UMKM dalam meningkatkan kinerja ekspornya.

Sementara bagi pelaku usaha besar dengan nominal jumlah formulir SKA yang besar, dapat merasakan keringanan biaya operasional perusahaan.

"Implementasi pengenaan sementara tarif nol rupiah atas penerbitan SKA untuk barang asal Indonesia penting dilakukan untuk mengakselerasi ekspor nasional, khususnya di masa pandemi Covid-19,” kata Agus.


Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Marthin menjelaskan, usulan penghapusan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa layanan penerbitan SKA diajukan kepada Menteri Keuangan melalui surat pada 30 April 2020 lalu.

Usulan itu pun direspons dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137 Tahun 2020 tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan Karena Pandemi Covid-19.

Kemendag kemudian menindaklanjuti kebijakan tarif nol ini melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Jasa Penerbitan SKA untuk Barang Asal Indonesia.

“Meskipun bersifat sementara, namun tidak menutup kemungkinan aturan ini untuk diperpanjang,” ujar Marthin.

Adapun beberapa pokok ketentuan mengenai tarif formulir SKA yang diatur melalui Pemendag Nomor 79 Tahun 2020 yaitu, formulir SKA yang diajukan eksportir kepada Instansi Penerbit SKA (IPSKA) secara elektronik dikenakan tarif Rp 0 untuk semua jenis formulir SKA, baik SKA preferensi maupun nonpreferensi, kepada seluruh eksportir baik berskala kecil, menengah, maupun besar.

Selain itu, IPSKA menetapkan jumlah formulir SKA yang diserahkan kepada eksportir pengguna SKA berdasarkan kinerja ekspor (past performance) dan/atau pertimbangan lain sesuai kebutuhan ekspor.

https://money.kompas.com/read/2020/10/21/113300026/ringankan-beban-eksportir-kemendag-bebaskan-tarif-penerbitan-ska

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke