Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kerugian Investasi Bodong Capai Rp 92 Triliun dalam 10 Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan, kerugian investasi ilegal telah mencapai Rp 92 triliun selama 10 tahun terakhir.

Dia menuturkan, kerugian tersebut akan terus bertambah karena semakin dinamisnya pergerakan investasi ilegal, meski SWI kerap melakukan pencegahan dan penindakan.

"Kerugian investasi bodong selama 10 tahun terakhir mencapai Rp 92 triliun. Ini angka yang signifikan. Angka yang tidak sedikit," kata Tongam dalam Capital Market and Summit Expo secara virtual, Kamis (22/10/2020).

Tongam menuturkan, kegiatan investasi ilegal ini sangat kejam karena memanfaatkan kelemahan masyarakat. Bagaimana pun, tidak pernah ada masyarakat yang diuntungkan dalam kegiatan investasi ilegal.

Dia mencontohkan beberapa kasus investasi ilegal yang belakangan viral, seperti Pandawa Group dan First Travel. Kegiatan ini disinyalir akan terus berlanjut, hanya berganti nama dan tempat.

"Ini sebenarnya kejadian-kejadian yang berulang terus. Tapi kita tidak melihat ada suatu pelajaran bagi masyarakat kita (masyarakat tidak mengambil pelajaran dari peristiwa tersebut)," sebut dia.

Dia mengimbau masyarakat harus selalu hati-hati sebelum melakukan investasi. Pastikan juga 2L, yakni legal dan logis.

Legal maksudnya adalah memastikan perusahaan dan produknya mendapat izin dari OJK. Sementara logis maksudnya melihat apakah imbal hasil yang diberikan masuk akal atau sebaliknya.

Masyarakat juga bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang kamu terima.

Teranyar pada September 2020, SWI kembali menemukan 32 investasi ilegal, 126 pinjol ilegal, dan 50 pegadaian swasta ilegal.

https://money.kompas.com/read/2020/10/22/141100326/kerugian-investasi-bodong-capai-rp-92-triliun-dalam-10-tahun

Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke